Beritainternusa.com,Jakarta – Pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus e-KTP Setya Novanto membuat Indonesia corruption Watch (ICW) geram. Menurut ICW, dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung atau MA merupakan kemuduran upaya pemberantasan korupsi.
ICW memandang pembebasan SN (Setya Novanto) pada kasus korupsi pengadaan e-KTP yang menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun merupakan bentuk dari kemunduran agenda pemberantasan korupsi,” kata Peneliti ICW Wana Alamsyah seperti dikutip dari keterangan tertulis, Senin (18/8/2025).
Wana mencatat, ada dua alasan mengapa penanganan perkara korupsi yang melibatkan Setya Novanto menjadi preseden buruk terhadap upaya pemberantasan rasuah.
Alasan pertama, Wana menilai penegak hukum telah gagal dalam menerapkan pasal pencucian uang untuk menelusuri aliran dana hasil tindak pidana korupsi. Penanganan dugaan TPPU korupsi pengadaan e-KTP oleh Bareskrim Polri terhadap SN disinyalir mangkrak.
Bahkan KPK yang memiliki fungsi supervisi penanganan perkara di penegak hukum lain gagal dalam mengakselerasi kasus tersebut. Dampaknya, saat SN menjadi terpidana patut diduga kabur dan plesiran ke Padalarang ketika melakukan pemeriksaan (kesehatan). Hal ini akibat tidak selesainya upaya penegak hukum dalam merampas aset milik SN,” jelas Wana.
Alasan Kedua, akibat putusan MA mengabulkan PK dengan mengurangi masa pidana penjara dan pengurangan masa pencabutan hak politik Setnov, menunjukkan pemerintah tidak serius dalam memberikan efek jera bagi koruptor.
Pemberian efek jera melalui pidana badan dan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik masih sangat diperlukan di saat RUU Perampasan Aset juga masih mangkrak oleh pemerintah dan DPR,” tegas Wana.
Sebagai informasi, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto dalam korupsi E-KTP. Dalam putusannya, MA memotong masa hukuman Setnov menjadi 12 tahun 6 bulan penjara. Putusan tersebut tertuang dalam laman Informasi Perkara MA yang diakses di Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Selain pengurangan masa pidana, MA menurunkan jumlah pidana denda menjadi Rp500 juta. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
MA juga membebankan pembayaran uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS. Namun, jumlah itu dikompensasi sebesar Rp5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik KPK dan disetorkan oleh Setya Novanto. Sisa uang pengganti yang masih harus dibayar adalah Rp49.052.289.803, subsider 2 tahun penjara.
MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak Setya Novanto untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan, terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalani masa pemidanaan.
Setnov akhirnya bebas bersyarat setelah dihukum dengan pidana penjara 12 tahun dan 6 bulan. Setnov menjadi terpidana kasus korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara dari Rp2,3 triliun. Ia divonis 15 tahun penjara.
Berdasarkan keterangan Direktorat Jendral Pemasyarakatan, pengajuan pembebasan bersyaratnya disetujui Ditjen Pemasyarakatan setelah melewati sidang TPP pada 10 Agustus lalu.
Pengusulan Program Pembebasan Bersyarat Setya Novanto disetujui oleh Sidang TPP Ditjenpas pada tanggal 10 Agustus 2025 untuk direkomendasikan mendapatkan persetujuan lanjutan dari pimpinan,” ditulis dari rilis yang diterima, Minggu (17/8/2025).
Persetujuan rekomendasi diberikan bersama 1.000 usulan program Integrasi warga binaan seluruh Indonesia lainnya, dengan pertimbangan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Ada tiga alasan yang dibeberkan yakni Setya Novanto berkelakuan baik, aktif ikut pembinaan, serta telah menjalani lebih dari dua pertiga masa pidana.
[Admin/lpbin]






