Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas

Beritainternusa.com,Jakarta – Detektif Partikelir sekaligus Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman salah satu orang yang melapor dugaan korupsi kuota haji 2024. Pekan lalu, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah diperiksa oleh penyidik KPK. 

Boyamin menjelaskan duduk perkara temuan korupsi di era menteri Agama Yaqut tersebut. Bermula dari surat keputusan menteri agama nomor 130 tahun 2024 tentang kuota haji tambahan.

SK Menteri Agama tersebut yang mendasari pembagian haji khusus mendapat kuota 50% dari kuota tambahan 20.000 (10.000 untuk haji khusus atau haji plus),” kata Boy dalam keterangan tertulis, Senin (11/8/2025).

Boyamin menduga, surat keputusan tersebut menyalahi aturan Undang-Undang Penyelenggaraan Haji yang mengatur kuota haji khusus hanya 8% dan bukan 50 %. Hal itu berdasarkan pasal 64 UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Selain itu, lanjut Boyamin, pengaturan kuota haji seharusnya berbentuk Peraturan Menteri Agama yang ditayangkan dalam lembaran negara setelah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM saat itu. 

Jadi jelas pelanggaran jika pengaturan kuota haji hanya berbentuk Surat Keputusan Menteri Agama yang tidak perlu ditayangkam dalam lembaran negara dan tidak perlu persetujuan MenkumHam berdasarkan Pasal 9 Ayat 2 Undang Undang Nmr 8 tahun 2019,” tutur Boy.

Boyamin melanjutkan, dugaan penyimpangan paling utama dalam dugaan korupsi kuota tambahan musim haji 2024 adalah dugaan pungutan liar terhadap calon jamaah haji khusus yang bersumber dari kuota haji tambahan sebesar Rp. 75.000.000 atau setara dengan USD 5.000.

Jika kuota tambahan adalah 9.222 dikali Rp75 juta, maka dugaan nilai pungutan liar/korupsi adalah sebesar Rp691 miliar,” terang Boyamin.

Dia menjelaskan, hitungan 9.222 jemaah kuota haji khusus berumber dari tambahan 10.000 dikurangi petugas haji 778 maka diperoleh jumlah 9.222 orang.

Maka dari itu, Boyamin mendesak KPK untuk melacak aliran uang dan dalam rangka memaksimalkan uang ganti rugi serta juga efek jera terhadap pada pelaku.

Maka wajib bagi KPK untuk menerapkan ketentuan tindak pidana pencucian uang,” kata Boy.

Sebagai informasi, hal dijelaskan Boyamin masih bersifat temuan internalnya. Pihak KPK saat ini belum mengungkap berapa nilai kerugian negara akibat kasus tersebut. 

KPK saat ini masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

Kami koordinasi dan komunikasi dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur saat dikonfirmasi terpisah.

Asep menambahkan, perhitungan kerugian negara ini berkaitan dengan pembagian kuota haji yang tidak sesuai.

Penghitungannya nanti dari jumlah kuota tambahan yang seharusnya menjadi kuota reguler, kemudian menjadi kuota khusus. Itu hasil komunikasi dengan pihak BPK,” jelasnya.

Juru Bicara dari Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbie menjelaskan, kuota haji di Indonesia terbagi dua. Pertama, kuota tetap haji Indonesia dan kuota tambahan. 

Menurut dia, kuota tetap didasarkan pada kesepakatan negara-negara Organisasi Kerjasama Islam (OKI) yaitu jatah 1 kuota untuk 1000 penduduk muslim. 

Atas aturan OKI tersebut maka Indonesia mendapat kuota tetap sebesar 221.000 jamaah per tahun,” kata Anna dalam keterangannya, Kamis (7/8/2025).

Anna mencatat, kuota tetap itu kemudian dibagi, berdasarkan Pasal 8 dan 9 UU Nomor 8/2019 menjadi dua, kuota haji regular dan kuota haji khusus. Selanjutnya, melalui pasal 64 ayat (2 ) UU no. 8/2019 kuota haji khusus ditetapkan 8% dari kuota haji Indonesia.

Itu sebabnya kuota haji Indonesia atau kuota tetap itu 92% untuk jemaah haji regular atau sebanyak 203.320 dan 8% untuk haji khusus atau setara 17.680,” jelas Anna.

Anna menambahkan, kuota tambahan diatur dalam Pasal 9 UU no 8/2019, berbunyi (1) dalam hal terdapat penambahan kuota haji Indonesia setelah menteri agama menetapkan kuota haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) ketentuan mengenai pengisian kuota haji tambahan diatur dengan Peraturan Menteri.

Bisa disimpulkan pembagian kuota tambahan tidak harus mengikuti aturan 92 berbanding 8, melainkan diskresi Menag yang harus mempertimbangkan ketersediaan dana manfaat (BPKH) juga ketersediaan layanan dalam dan luar negeri (proses pemvisaan, pesawat, akomodasi, ketersediaan tenda di Arafah dan Mina, termasuk petugas),” jelas Anna.

Meski atas diskresi menteri agama, namun Anna memastikan kebijakan pembagian kuota tambahan untuk musim haji 2024 dilakukan secara transparan, adil dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Pembagian dilakukan secara transparan, banyak pihak ikut membantu kami memutuskan masalah ini dan ikut melakukan simulasi secara langsung untuk mengecek kesiapan di lapangan,” tutup Anna.

[Admin/lpbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here