Beritainternusa.com,Gunungkidul – Buronan kasus kredit fiktif senilai Rp 569 miliar di Bank Jatim cabang Jakarta berinisial SDP warga asal kalurahan Katongan, kapanewon Nglipar, kabupaten Gunungkidul diduga kuat menjadi actor penting dalam kasus tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan mengatakan peran SDP yakni membuat dokumen dan perusahaan fiktif untuk mencairkan kredit dalam jumlah fantastis.
SDP berperan langsung dalam proses pengajuan kredit dengan membuat dokumen dan perusahaan fiktif. Mereka dijadikan debitur untuk mencairkan dana dari Bank Jatim,” terangnya, pada Jumat (17/7/2025).
Dalam audit kerugian akibat kasus ini, kata Alfian, jumlahnya mencapai sekitar Rp500 miliar. Di mana, kasus ini sudah ditangani oleh Kejati Jakarta.
Pelaku sudah diserahkan ke Kejati Jakarta, setelah menjadi daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, SDP berhasil diamankan di kalurahan Gedangrejo, kapanewon Karangmojo, kabupaten Gunungkidul, pada Minggu (13/7/2025) malam.
Kepala Seksi Intel, Kejari Gunungkidul, Surya Hermawan, menceritakan SDP sudah menjadi DPO setelah lima kali tidak memenuhi panggilan dari Kejati Jakarta, tanpa alasan dan keterangan.
Kemudian, tim penyidik pun melakukan penggeledahan di rumah SDP di Jakarta Selatan. Namun, SDP sudah tidak berada di rumah tersebut. Tersangka sudah melarikan diri ke kampung halamannya di Gunungkidul.
Akhirnya, penyidik pun melakukan pengintaian, dan didapati informasi kalua yang bersangkutan berada di rumah mertuanya di Katongan, Nglipar, Kabupaten Gunungkidul, pada Minggu (13/7/2025). Namun, setelah didatangi ternyata SDP sudah melarikan diri lagi,” ucapnya.
Namun dari hasil pemeriksaan di rumah mertua SDP, tim penyidik berhasil menemukan uang tunai senilai Rp1,07 miliar. Serta, mobil Toyota Innova dan Suzuki Ertiga sebagai barang bukti.
“Barang tersebut lansung disita sebagai barang bukti,” kata dia.
Seusai dari rumah mertua SDP, tim penyidik kembali mendapatkan informasi keberadaan SDP di salah satu homestay di Jeruksari, Wonosari. Tim pun berangkat namun hanya menemukan satu unit motor Honda Beat, sertifikat tanah, buku Tabungan dan BPKB. Tersangka tidak ditemukan di homestay ini, kabur lagi,” katanya.
Kemudian berselang beberapa waktu, akhirnya SDP berhasil ditemukan di kalurahan Gedangrejo, Karangmojo, pada malamnya.
SDP ditemukan membawa uang tunai senilai Rp42,2 juta. Akhirnya, SDP langsung ditangkap, dan penanganan kasusnya, kami serahkan ke Kejati Jakarta. Karena kegiatan yang berlangsung di Gunungkidul hanya bersifat membantu,” urainya
[Admin/tbbin]



