Penampakan para pelaku kejahatan judi online

Beritainternusa.com,Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyebut sindikat kejahatan judi online (judol) jaringan Cina dan Kamboja yang bermarkas di Bogor, Bekasi dan Tangerang mendapatkan keuntungan yang besar dari hasil kejahatannya.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan 22 tersangka yang ditangkap dalam kasus ini meraup ratusan miliar rupiah dari kegiatan ilegal tersebut.

Bahwa hasil dari kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi dan dari kegiatan judi online tersebut para pelaku memperoleh keuntungan ratusan milyar rupiah dalam kurun waktu 1 tahun,” kata Djuhandani dalam keterangannya, Jumat (18/7/2025).

Adapun tersangka yang berjumlah 22 orang ini melakukan aksi kejahatan dengan cara membuat akun WhatsApp untuk mempromosikan akun judol yang disebar melalui pesan ke masyarakat.

Djuhandani menyebut hasil kejahatan tersebut disamarkan oleh para tersangka dengan sejumlah cara agar tak terendus.

Cara pertama yakni menyimpan uang hasil kejahatan melalui rekening-rekening atas nama orang lain atau nominee.

Lalu serta dengan menempatkan keuangan dengan modus mata uang kripto. Menggunakan mata uang kripto tersebut pelaku menggunakan beberapa patment gateway (gerbang pembayaran).

Dari mata uang kripto tersebut pelaku menggunakan beberapa patment gateway (gerbang pembayaran) untuk mencairkan mata uang kripto tersebut ke rekening rupiah seolah-olah uang hasil kejahatan tersebut berasal dari pembelian atau penjualan suatu barang,” ungkapnya.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti selain menangkap 22 orang tersangka tersebut. Barang bukti diantaranya adalah 354 unit handphone dari berbagai merek dan type, satu unit mobil, 23 set komputer dengan CPU, satu unit modem, 2.648 kartu perdana dari berbagai provider.

Selanjutnya lima buah buku tabungan, 18 kartu ATM, delapan buah laptop, sembilan flashdisk, hingga 11 router wifi.

Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pengungkapan ini dilakukan di tiga lokasi yakni di kawasan Bogor, Bekasi dan Tangerang pada 13 Juli 2025.

Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri melakukan pengungkapan dan penindakan terhadap adanya dugaan tindak pidana perjudian online melibatkan jaringan internasional Cina dan Kamboja dengan situs tanjung899 dan akasia899.

22 pelaku yang ditangkap yakni RA, DN, AN selaku pengelola server marketing judol, NKP selaku admin keuangan serta SY, IK, GRH, AG, AT, IMF, FS, MR, FS, RAW, AI, BA, RH, D, AVP, JF, RNH dan SH selaku operator.

Djuhandani menyebut para pelaku ini terafiliasi dengan para agen judol di Cina dan Kamboja dengan cara menggunakan kartu perdana yang telah di registrasi data kependudukannya.

Nantinya kartu perdana dari berbagai provider itu digunakan pelaku untuk aktivasi akun whatsapp lalu melakukan promosi permainan judi online dengan cara mengirimkan pesan secara broadcast (siar).

Broadcast (siar) berisi ajakan dan kemudahan deposit serta menjanjikan kemudahan kemenangan (withdraw) ke seluruh nomor handphone yang didapat dari database jaringan perjudian online,” jelasnya.

Bahwa para pelaku dibantu oleh operator-operator yang mana dalam satu hari dapat membuat 500 akun whatsapp dan mengirimkan pesan broadcast (siar) sebanyak ribuan pesan promosi ajakan untuk bermain permainan perjudian online situs akasia899 dan tanjung899,” ungkapnya.

Selain itu, para pelaku juga bekerja sama dengan agen judol lainnya di Cina dan Kamboja menggunakan grup aplikasi telegram dan whatsapp untuk bertukar data nomor HP maupun data kartu perdana dari berbagai macam provider yang telah di registrasi.

Hal itu juga terkait dengan omset atas pengelolaan promosi judi online yang dilakukan oleh pelaku,” jelasnya.

Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 303 ayat (1) ke -1 kitab undang-undang hukum pidana ancaman hukuman 10 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 25.000.000,-

Pasal 43 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00

Pasal 3, pasal 4, pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak rp. 1.000.000.000.

[Admin/tbbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here