RW memeluk keluarganya usai sidang

Beritainternusa.com,GunungkidulNasib malang menimpa RW (45) seorang petani asal Kalurahan Kanigoro, Kapanewon Saptosari, Kabupaten  Gunungkidul. Ia terancam hukuman pidana penjara usai membela diri saat berkelahi dengan tetangganya.

Dengan wajah tertunduk lemas sembari menangis, RW hanya bisa pasrah mendengarkan majelis hakim saat gelaran sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Wonosari pada Selasa (17/6/2025). 

Istri RW, WAS (40) mengatakan  suaminya tersebut dilaporkan oleh tetangganya berinisial SUG (45), usai terlibat cekcok pada Minggu (29/12/2024) lalu.

Terjadinya cekcok bermula, saat suaminya  hendak membawa anaknya yang berusia tujuh tahun ke pasar malam yang tak jauh dari rumahnya.

Saat itu, suaminya hendak mengambil sepeda motor di samping rumah, namun tiba-tiba tetangganya tersebut datang sambil teriak-teriak.

Saya kira awalnya untuk rembugan karena tetangga, ternyata pelapor datang langsung menggebrak meja, dan langsung teriak-teriak dengan mulut tercium bau alkohol,” ujarnya sembari menyeka air mata, usai sidang tersebut.

Dia melanjutkan, pelapor langsung mendekat ke arah suaminya dan menarik baju RW. Kemudian, pelapor menendang bagian perut RW sebanyak dua kali.

Di situ suami saya sampai terjatuh, karena tendangan tersebut. Saya langsung lerai dan bangunin suami saya. Setelah melerai tangan suami saya lepas dan seketika itu juga memukul untuk membela diri,” terangnya.

Dia mengatakan terjadinya cek-cok tersebut  diduga karena anaknya dituduh mencuri kucing milik pelapor tersebut.

Saat kejadian perkelahian tersebut, putranya juga menangis melihat ayahnya dipukul tetangganya.

Hingga kini sang putra masih enggan pulang ke rumah karena trauma. Sejak kejadian, hingga enam bulan ini putranya tinggal di rumah eyangnya.

Kalau karena apanya sampai berkelahi seperti itu, saya tidak tahu pastinya. Tetapi, memang sebelum kejadian ini anak saya sempat dituduh mencuri kucing. Anak saya pun sampai trauma melihat ayahnya dipukul seperti itu,” papar dia.

Usai perkelahian tersebut, dia mengatakan, sebenarnya warga setempat sudah mendamaikan agar tidak ada saling lapor ke polisi. Namun, kami tidak tau tiba-tiba ada panggilan dari polisi, pada 3 Januari 2025 lalu,” tuturnya. 

Sementara itu, Kuasa Hukum RW, Anggit Sukmana mengatakan sidang pertama hari ini beragenda pembacaan dakwaan dan permohonan penangguhan penahanan. 

Sebelumnya, pihaknya sudah menyampaikan permohonan penangguhan penahanan melalui e-berpadu. Dengan alasan, yang bersangkutan selama penyelidikan kooperatif dan pertimbangan  bersangkutan merupakan tulang punggung keluarga dan masih mempunyai tanggungan anak kecil.

Namun, memang berdasarkan pertimbangan majelis hakim belum bisa mengabulkan permohonan tersebut. Akan tetapi, dalam proses tadi disampaikan bahwa masih ada kemungkinan untuk mempertimbangkan hal-hal lain, mungkin yang dimaksud perdamaian atau fakta persidangan,” terangnya.

Dia mengatakan pihaknya juga tidak mengajukan eksepsi karena pembelaan terdapat dalam pokok perkara yakni berdasarkan keterangan dari terdakwa melakukan tindakan tersebut karena pembelaan diri.

Artinya, dalam tindakan pemukulan itu, klien kami lebih dulu ditendang sebanyak dua kali oleh pelapor. Di mana, seketika itu juga klien kami melakukan pembelaan diri. Maka dari itu, kami sangat berharap majelis hakim bisa menangguhkan penahanan terhadap terdakwa,” terangnya.

Atas kejadian ini, RW terancam  dikenai  Pasal 351 KUHP  tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara

[Admin/tbbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here