Beritainternusa.com,Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar menyatakan bahwa wacana impeachment (pemakzulan) Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka bukan hanya sah secara politik, tetapi juga memiliki dasar hukum yang kuat menurut konstitusi.
Zainal menjelaskan, bahwa pemakzulan di banyak negara termasuk Indonesia, selalu berada di persimpangan antara hukum dan politik.
Namun, kata dia, keduanya harus berjalan dalam satu koridor agar proses bisa berjalan efektif. Biasanya proses impeachment itu bisa berjalan oke kalau proses hukum dan proses politiknya berada dalam satu koridor,” tutur Zainal dalam diskusi publik bertajuk ‘Menuju Pemakzulan Gibran: Sampai kemana DPR melangkah?’ yang diselenggarakan oleh FORMAPPI secara daring, Rabu (18/6/2025).
Ia juga menyoroti, adanya kesalahpahaman dalam memaknai konstitusi, bahkan di kalangan elite pemerintahan.
Zainal pun mencurigai, bahwa Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) tidak memahami konstitusi. Pasalnya, Jokowi sempat menyampaikan kepada publik, jika Presiden-Wapres itu satu paket jika ingin dimakzulkan.
Dia ingin didengar, bahwa kalau dia jatuh atau Gibran jatuh karena alasan bansos dan lainnya, maka Prabowo juga harus jatuh. Padahal impeachment itu bisa ditujukan hanya ke satu orang, tidak harus paket,” ungkapnya.
Menurut Zainal, UUD 1945 Pasal 7A dan 7B memberikan tiga alasan kuat untuk memakzulkan Presiden atau Wakil Presiden, yakni:
- Pelanggaran hukum pidana berat seperti pengkhianatan negara, korupsi dan penyuapan,
- Pelanggaran administratif, misalnya tidak memenuhi syarat sebagai pejabat negara,
- Perbuatan tercela.
Kalau anda tanya ke saya apakah tiga jenis pelanggaran itu dilakukan oleh Gibran? Menurut saya, iya. Dan sangat mudah untuk mengkonstruksinya secara utuh,” jelas Zainal.
Ia bahkan menyebut, bahwa apa yang telah dilaporkan oleh sejumlah pihak, termasuk para purnawirawan TNI ke DPR, telah mengandung unsur pelanggaran sebagaimana yang dimaksud konstitusi.
Apa yang dituliskan oleh teman-teman purnawirawan ke negara, ke DPR, menurut saya sudah mengkualifikasi beberapa di antaranya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Forum Purnawirawan Prajurit TNI membuat 8 tuntutan sebagai pernyataan sikap terhadap kondisi terkini. Surat itu ditandatangani 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Surat tersebut tertanda tangan Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Dengan diketahui Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Selain itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga mengirim surat ke DPR dan MPR, untuk segera memproses tuntutan pemakzulan terhadap Gibran.
Surat tertanggal 26 Mei 2025 yang ditujukan ke Ketua MPR dan Ketua DPR itu, tersebar di kalangan wartawan.
Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian bunyi surat tersebut.
[Admin/itbin]


