Konferensi pers terkait mafia BBM bersubsidi

Beritainternusa.com,Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, berhasil membongkar sindikat terorganisir yang menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis biosolar di tiga provinsi. Sindikat ini menjalankan modus operasi canggih dan menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar.

Direktur Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin memaparkan, para pelaku telah merugikan masyarakat yang seharusnya menerima BBM subsidi.

Kami sudah menangani beberapa kasus dengan kerugian besar bagi negara. Para pelaku jelas merampas hak masyarakat,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Auditorium Polri, Rabu (11/6/2025).

Ia menyebut, selama satu bulan terakhir, penyidik Bareskrim mengungkap empat kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terjadi di Banjarmasin, Bogor, Jawa Tengah, dan Karawang.

Lebih lanjut Nunung mengungkapkan, para pelaku membeli solar subsidi dalam jumlah besar dengan memanfaatkan barcode palsu dari aplikasi MyPertamina.

Selain itu, mereka secara sistematis memodifikasi kendaraan dan memanfaatkan celah teknologi untuk mengelabui sistem distribusi BBM bersubsidi.

Kami menangkap tidak hanya sopir dan pekerja lapangan, tetapi juga pemodal dan koordinator yang mengatur seluruh operasi ini,” tegasnya.

Nunung menjelaskan bahwa pada 1 Mei 2025, timnya menangkap dua tersangka di Banjarmasin yang berperan sebagai sopir dan koordinator gudang. Setelah itu, di Parung, Bogor, polisi juga menangkap seorang pemodal yang memerintahkan pembelian ilegal BBM subsidi.

Para pelaku memakai barcode palsu, lalu memindahkan solar ke tangki dan drum sebelum mereka menjualnya kembali,” lanjut Nunung.

Kemudian, ia menjelaskan, pada 15 Mei 2025, penyidik menangkap dua tersangka di Karawang. Selanjutnya, pada 1 Juni 2025, tim mengamankan lima orang di Jawa Tengah yang berperan sebagai pemodal dan sopir. Dari lima lokasi ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 82,5 miliar,” ungkapnya.

Lebih jauh Nunung menyampaikan, polisi menyita 12 kendaraan yang telah dimodifikasi untuk menyedot solar langsung dari SPBU. Para pelaku menyimpan solar subsidi tersebut dalam drum dan jeriken, lalu menjualnya kembali ke pihak yang tidak berhak.

Selain itu kata Nunung, polisi juga menyita lebih dari 22 ribu liter biosolar, 68 barcode palsu, mesin pompa, serta berbagai alat bantu dari lokasi berbeda.

Para pelaku tidak lagi melakukan pelanggaran kecil. Mereka menjalankan kejahatan terorganisir dengan dampak nasional,” tegasnya

Sebagai langkah tegas, Nunung menjelaskan, polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Kami tidak akan ragu menindak siapa pun yang bermain-main dengan hak masyarakat,” pungkasnya.

[Admin/itbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here