Mahfud MD

Beritainternusa.com,Jakarta – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan dasar hukum untuk memakzulkan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang disampaikan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI sangat kuat. Meski begitu, ia menyebut pemakzulan terhadap kepala pemerintahan harus memenuhi enam syarat.

Sebagai informasi, alasan Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengajukan surat pemakzulan terhadap Gibran ke DPR-MPR, karena dinilai telah melanggar prinsip hukum, etika publik, dan konflik kepentingan.

Sebab, putra sulung mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu memperoleh tiket pencalonan melalui perubahan batas usia capres-cawapres melalui putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 yang membuat banyak kegaduhan.

Menurut saya argumentasi hukumnya kuat. Karena apa? Karena kalau istilah konstitusi itu Pasal 7 A hasil amandemen, presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan dari jabatannya apabila diduga terlibat enam hal, lima hal pelanggaran hukum, satu hal lagi keadaan,” kata Mahfud dikutip dari YouTube bertajuk ‘Bisakah Wapres Jatuh di Tengah Jalan? Bisa!’, Kamis (12/6/2025).

Ia menilai, Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah melakukan cara-cara yang elegan dalam mengusulkan pemakzulan terhadap Gibran. Mengingat, usulan itu disampaikan melalui surat resmi kepada DPR dan MPR. Karenanya, usulan itu dapat direspons secara positif.

Itu sah, daripada bikin video atau apapun yang tidak jelas sumbernya, provokatif, dan itu harus direspons secara positif,” tegas Mahfud.

Mantan Menko Polhukam ini menegaskan, pemakzulan terhadap pemimpin negara harus memenuhi sejumlah syarat. Adapun, syarat-syarat itu di antaranya lima berupa bentuk pelanggaran hukum dan satu berupa keadaan.

Satu, melakukan pengkhianatan terhadap negara, Pancasila, NKRI. Kedua, terlibat korupsi, penyuapan. Ketiga, kejahatan berat, biasanya diancam dengan 5 tahun ke atas. Keempat, perbuatan tercela, sesuatu yang dapat merendahkan martabat, prilaku, tutur kata. Kelima, keadaan,” ungkap Mahfud.

Ia mencontohkan, perdana menteri di Thailand pernah dimakzulkan hanya karena ikut lomba masak. Menurutnya, seorang kepala pemerintahan tidak etis mengikuti ajang lomba yang memperebutkan hadiah bersama masyarakat.

Ikut lomba masak dan menang dipecat oleh MK, itu tercela bagi seorang kepala pemerintahan. Meskipun baru menang pemilu. Kamu merendahkan pejabat kepala pemerintahan sebagai perdana menteri. Jadi perbuatan tercela sangat selektif, tergantung situasi politik,” papar Mahfud.

Sementara, syarat berupa keadaan, jika kepala pemerintahan mengalami sakit atau mengajukan pemberhentian. Namun, ia memandang tidak mudah untuk menggali syarat-syarat pemakzulan itu. Mengingat, hukum merupakan produk politik.

Bahkan, situasi politik berubah setelah melihat mudahnya rezim Presiden ke-2 RI Soeharto dan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur diturunkan dari jabatan Kepala Negara.

Karena dulu kok menjatuhkan Pak Harto kok mudah banget, menjatuhkan Gus Dur kok mudah banget, menjatuhkan Bung Karno kok mudah banget, kemudian malah dibentuk aturan yang mempersulit itu,” pungkasnya.

[Admin/itbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here