Beritainternusa.com,Jakarta – Polres Bandara Soekarno Hatta dan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, berhasil mengagalkan penyelundulan narkoba jenis ganja yang dikemas berbentuk permen, melalui kargo setempat.
Narkoba menyerupai permen tersebut awalnya dikirim dari Thailand ke Indonesia dengan menggunakan jasa pengiriman kargo. Sedikitnya, ada 20 bungkus kemasan, yang masing-masing berisi sekitar 10 buah permen.
Ada 20 bungkus permen dan dengan teknik penyelidikan kami serta Bea Cukai Bandara Soetta, nyatanya permen itu merupakan narkotika golongan 1 atau ganja dengan berat 869 gram,” ungkap Wakapolres Bandara Soetta, AKBP Joko Sulistiono, Rabu (14/5/2025).
Lalu, dari temuan petugas Bea dan Cukai tersebut, yang kemudian diteruskan ke Polres Bandara Soekarno Hatta, tim langsung menyusuri pelaku pemesanan. Terdapat sebuah nama pemesan berinisial JDS, yang ternyata berprofesi sebagai atlet basket di Indonesia.
Kita amankan di salah satu apartemen daerah BSD. Kemudian, kami lakukan pendalaman yang ternyata betul barang itu dipesan oleh dia untuk dicoba diedarkan di Indonesia, pertama kalinya ganja berbetuk permen,” ujar Waka Polres.
Selain memang ada dugaan akan diedarkan lagi untuk memperoleh keuntungan materi, ternyata JDS adalah pemakai narkoba jenis ganja. Sehingga dia akan mencobanya sendiri.
Dia ini juga pengguna, dia pernah tinggal di Thailand, dan seperti kita tahu, di negara tersebut untuk barang ini dilegalkan. Terlebih juga dia pernah tinggal di Amerika, sehingga melihat kondisi di Indonesia membuat dia mencoba untuk mengedarkan ganja ini, yang mana sasaran dia adalah teman-teman sesama atletnya,” paparnya.
Sementara, Kasat Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu menambahkan, sebelum berhasil diedarkan, narkotika itupun berhasil dicegah oleh petugas gabungan. Sehingga, tidak jadi untuk diperjualbelikan kepada rekan seprofesinya.
Masih mencoba, jadi kalau berhasil, baru dia pelaku pesan lagi. Dia juga tidak tahu mau dijual berapa, cuma dia beli dari Thailand itu seharga 400 dollar. Dia beli pun dari teman perempuannya di Thailand, yang memang tahu soal jalur narkotika di Thailand,” katanya.
Berdasarkan pemeriksaan, JDS juga menggunakan narkotika tersebut sebagai bentuk relaksasi sehabis beraktivitas. Dan untuk meningkatkan standar gaya hidup.
Dia menggunakan ini selepas berolahraga, karena efeknya seperti ganja, nge-fly. Ditambah untuk gaya hidup,” ungkapnya.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan penyelundupan narkotika berbentuk permen tersebut. Sementara, JDS dikenakan Undang-Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 tekait pasal 114, 113 dan 112 yaitu menjual, mengedarkan narkotika golongan I dan juga impor dan membawa narkotika golongan I di Indonesia.
[Admin/lpbin]