Beritainternusa.com,Solo – Jajaran Polres Boyolali Jawa Tengah berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu pada awal Mei 2025. Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, mengatakan kasus pertama terjadi di Kecamatan Selo dengan pelaku warga Magelang. Pelaku diidentifikasi berinisial DO dan LO.
Petugas Satresnarkoba menyelidiki pelaku berdasarkan laporan masyarakat. Diketahui pelaku mengantarkan sabu di sebuah permakaman di Tlogolele,” kata dia dalam jumpa pers pengungkapan kasus, Kamis (8/5/2025). Ia menjelaskan polisi kemudian menangkap keduanya. Ternyata DA telah melempar paket sabu dengan berat 0,27 gram dan ketika digeledah ditemukan di saku celana seberat 0,2 gram. Pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.
Kasus kedua berlokasi di Mojosongo Boyolali dengan tersangka TE dan HA. Berawal dari informasi soal pengiriman sabu yang diterima tersangka TE, petugas kemudian mengecek ke rumahnya di wilayah Kecamatan Mojosongo akan tetapi ia tidak ada di rumah. Selanjutnya, diselidiki TE ditemukan di rumah HA yang beralamat masih di Kecamatan Mojosongo.
Petugas kemudian mengamankan TE dan HA, menginterogasi, dan menggeledah badan, rumah, dan tempat tertutup lain,” kata dia. Ia mengatakan ditemukan barang bukti berupa sabu di sepeda motor milik salah satu tersangka. Berat total 64,61 gram.
Sementara itu, TE, mengaku ia telah menerima barang haram tersebut untuk diedarkan sebanyak dua kali. Namun, pada misi kedua ketahuan polisi. Yang pertama 50 gram. Saya dapat Rp1 juta [upah edar] untuk sekali kirim, saya juga memakai [sabu]. Ada juga upah tanam sabu Rp500.000, ketika sukses ada bonus,” kata dia.
TE mengatakan saat mengirim sabu, ia akan menaruh di tempat yang ditentukan seperti di tiang listrik, sawah, gang, tiang lampu, dan sebagainya. Pelanggannya langsung membayar ke atasan,” kata dia. HA mengaku juga menjadi pemakai sabu.Ia mengaku baru kali pertama mengkonsumsi narkoba.
Polres Boyolali pun menegaskan akan mengejar pemasok barang haram tersebut ke TE.
[Admin/spbin]