BPOM beserta Polda Jateng gerebek pabrik jamu ilegal di Klaten

Beritainternusa.com,Solo – Jajaran Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bersama Polda Jawa Tengah berhasil membongkar praktik produksi jamu yang diduga ilegal di Kecamatan Jatinom, Klaten, Jawa Tengah. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan BPOM bersama Polda Jawa Tengah.

Intinya ini sudah masuk tahap penyidikan. Tersangka pemilik usaha masih dalam pencarian, nanti akan kami sampaikan. Tetapi identitas dan lain sebagainya semuanya sudah ada di tangan kami,” jelas Deputi Bidang Penindakan BPOM, Irjen Pol Tubagus Ade Hidayat, saat ditemui di salah satu lokasi yang diduga menjadi gudang jamu ilegal di Dukuh Dukuh, Desa Bonyokan, Kecamatan Jatinom, Kamis (8/5/2025).

Tubagus menjelaskan saat BPOM bersama Polda Jateng menggerebek tempat usaha itu, pemilik usaha tidak berada di tempat. Terduga pemilik usaha berinisial Y.

Sementara itu, beberapa orang yang diduga terkait produksi jamu ilegal masih dalam pemeriksaan.

Yang sudah diamankan ada beberapa orang dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan untuk ditingkatkan sebagai tersangka,” kata Tubagus.

Tubagus menjelaskan penindakan dilakukan BPOM bersama  Polda Jateng serta kepolisian, Rabu (7/5/2025).

Dugaan tindak pidananya adalah sesuai dengan pasal 435 dan atau 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Materi yang dilanggar yakni membuat kegiatan farmasi memproduksi yang tidak sesuai dengan standar. Alat produksinya, bahan produksinya adalah jamu tetapi di dalamnya mengandung bahan kimia obat yang bahan kimia obat ini tidak boleh berada di dalam obat tradisional atau jamu,” papar Tubagus.

Selain itu, jamu tradisional yang diproduksi tidak ada izin edar. Tubagus menjelaskan hal itu sangat berbahaya lantaran penggunaan obat sudah diatur dan tidak bisa sembarangan.

Identitas obatnya disamarkan di dalam sebuah produk jamu. Komposisinya cukup besar. Pabrik ini termasuk cukup besar. Dari mana diketahuinya? Dari bahan yang tersedia itu cukup banyak. Nanti akan dipaparkan dalam kesempatan yang lain. Terus kemudian produksi jadinya juga sudah ada,” jelas Tubagus.

Diduga kuat, jamu yang diproduksi tak hanya dalam bentuk cair. Pasalnya, petugas menemukan mesin pembuat cetakan obat dalam hal ini berbentuk tablet dan kapsul.

Dia mengungkapkan ada empat lokasi yang saling berkaitan terkait produksi jamu ilegal tersebut dan memiliki fungsi masing-masing. Radius lokasinya tidak terpaut jauh.

Soal fungsi masing-masing lokasi masih tahap penyidikan. Salah satu lokasi berada di Dukuh Dukuh, Desa Bonyokan, Kecamatan Jatinom atau tempat digelar pers rilis yang diduga menjadi gudang jamu sebelum didistribusikan.

Tubagus mengungkapkan sebelumnya tahap penyelidikan perkara itu oleh Polda Jateng memakan waktu cukup lama. Dia juga mengungkapkan usaha tersebut naik-turun. Kenapa dia naik turun? Dugaan kuat bahwa yang bersangkutan menyadari bahwa usahanya ini ilegal,” kata Tubagus.

Produk jamu ilegal itu juga sudah diedarkan ke pasaran. Hal itu diketahui dari resi penjualan ke beberapa lokasi baik secara offline maupun online.

Pada kesempatan itu, Deputi Penindakan BPOM bersama Dirintel Polda Jateng serta Korwas dan BPOM Jateng menunjukkan beberapa contoh merek produk jamu yang diduga ilegal tersebut.

Di antaranya jamu tradisional pegal linu cap Madu Manggis dalam bentuk sachet serta botol. Ada pula jamu tradisional cap Kereta Api dalam bentuk sachet. Selain itu, ada jamu tradisional dalam bentuk kapsul super stamina pria.

Produsen produk jamu yang diduga ilegal itu dijerat Pasal 435 dan atau 436 UU tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “

Ini pun tidak menutup adanya sanksi denda atau kerugian yang ditimbulkan. Tetapi itu nanti dilihat dari proses penyidikan. Lebih lanjut, nanti akan dirilis Pak Kepala Badan setelah kami kumpulkan alat bukti semuanya dari keempat TKP berikut rangkaian peran dan tugas masing-masing daripada tersangka,” ungkap Tubagus.

[Admin/spbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here