Beritainternusa.com,Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU hasil perjudian online (Judol), yang mana polisi berhasil menciduk 2 orang tersangka. Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, modus pelaku mendirikan perusahaan cangkang untuk memfasilitasi website judol.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka yaitu mendirikan, mengendalikan, dan menggunakan perusahaan PT AST dan PT DBC untuk menempatkan, menerima, dan mentransaksikan uang hasil judi online,” ungkap Kabareskrim Polri Wahyu Widada saat Konferensi Pers di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2025).
Menurut Wahyu, kedua tersangka itu memiliki peran mendirikan dan menjalankan perusahaan cangkang yang bergerak dalam bidang teknologi informasi untuk menampung transaksi hasil Judol, seperti virtual account, QRIS, serta kripto. Tersangka inisial OHW selaku Komisaris PT A2Z Solusiindo Teknologi dan tersangka inisial H selaku Direktur PT A2Z Solusiindo Teknologi.
Menampung uang hasil judol pada rekening nomini (rekening orang yang dikelola). Mendirikan perusahaan cangkang untuk menerima dan mengirim uang pada para tersangka,” jelasnya.
Keduanya, kata dia, mentransfer uang pada rekening nomini pada beberapa pihak terafiliasi sebagai layering untuk menyamarkan asal usul uang dan melakukan pembelian aset berupa obligasi dan kepentingan pribadi lainnya.
Atas perbuatannya tersebut, kata Wahyu, tersangka telah melanggar pasal tentang TPPU yang berpotensi pidana penjara maksimal 20 tahun.
Pada para tersangka diduga melanggar pasal 4 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak sejumlah Rp5 miliar,” pungkas Kabareskrim Polri itu.
Diketahui, berdasarkan pantauan awak media di lokasi, hadir pula Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenkopolkam Irjen Pol. Asep Jenal Ahmadi, hingga Direktur Ligitasi dan Bantuan Hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anton Purba.
[Admin/itbin]






