Kuasa Hukum Pendeta Gidoen Saragih, Roni Prima dan Nugra M.H.S

Beritainternusa.com,Jakarta Kuasa Hukum Pendeta Gideon Saragih, Roni Prima Panggabean membawa kasus yang menimpa kliennya ke Mabes Polri. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk koreksi atas dugaan ketidakprofesionalan dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyidik di Polres Bogor dan Polda Jawa Barat.

Pendeta Gideon Saragih yang telah mengabdikan dirinya sebagai pendeta di gereja HKBP Cibinong yang memiliki lebih dari 900 keluaraga dengan total jemaat lebih dari 2000 orang. Gidoen Saragih yang telah mengabdikan diri selama puluhan tahun, menjadi tersangka atas laporan dari jemaatnya sendiri terkait dugaan pemalsuan dokumen akta pernikahan gereja. Pelapor yang bernama Renta Natasari Yohana Tambun memang benar telah diberkati di gereja HKBP Cibinong.

Menurut Roni ada kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Setelah Pendeta Gideon Saragih ditetapkan sebagai tersangka, penyidikan baru dilakukan dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan (Sprindik) secara berulang kali.

Berdasarkan hukum acara pidana dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tidak ada satu pun aturan yang membenarkan seseorang ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu, lalu baru dilakukan penyidikan.

Bukti yang digunakan oleh penyidik dalam kasus ini adalah surat asli gereja, bukan akta palsu sebagaimana yang dituduhkan kepada Pendeta Gideon Saragih, yang hingga saat ini masih aktif melayani jemaat HKBP Cibinong. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai prosedur yang dilakukan oleh penyidik Polres Bogor dan Polda Jabar,” kata Roni pada Awak media, Rabu (12/2/2025).

Kuasa hukum Gidoen  mempertanyakan tindakan Polres Bogor dan Polda Jabar yang diduga bertindak sewenang-wenang. Roni mempertanyakan apakah oknum penyidik di Polres Bogor dan Polda Jabar memiliki aturan hukum sendiri yang berbeda dari hukum yang berlaku di Indonesia.

Roni menilai bahwa tindakan Polres Bogor seolah-olah melangkahi hukum acara pidana dan Undang-Undang Kepolisian RI. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah kedudukan Polres Bogor lebih tinggi dibandingkan Kapolri?

Ditemui awak media, setelah keluar dari ruangan Birowassidik Roni Prima bersama advocat Nugra MHS menegaskan bahwa laporan pengaduan ini sudah dalam penanganan Korwas 2. Selain itu, mereka juga telah menyampaikan langsung laporan kepada Kadiv Propam Polri dan Irwasum Polri.

Kuasa hukum mengapresiasi tindakan cepat dan responsif dari Divisi Propam Polri dan Karrowassidik, serta masih yakin bahwa banyak anggota kepolisian yang berintegritas dan menjunjung tinggi hukum. Sebagai langkah selanjutnya, kuasa hukum berencana membawa kasus ini ke Komisi III DPR RI dan akan melaporkan Renta Natasari Yohana Tambun serta beberapa oknum di gereja HKBP yang dianggap harus bertanggung jawab secara hukum atas perkara ini.

[Hbl/binadm]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here