Menu

Dark Mode
📍 Alamat Redaksi: Jl. Kresek Raya No.88 C RT.09 RW.015 Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Tlp/Fax: (021) 5503670 | Email: beritainternusa@gmail.com
Aliansi Jurnalis Indonesia Menyayangkan Pernyataan Prabowo Yang Menyebut Jurnalis  ‘Londo Ireng’! PPATK Ungkap Modus Baru Transaksi Kejahatan Judi Online Presiden Prabowo Singgung Londo Ireng ‘Nyamar’ Jadi Pengamat, Wartawan Dan LSM Gubernur Jabar Gelar Sayembara Bagi Warga Yang Berhasil Menangkap Pelaku Kejahatan Akan Mendapat Hadiah Hingga Rp 50 Juta Hotman Paris Umumkan Mundur Sebagai Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Polres Cilegon Gagalkan Penyelundupan Benur Senilai Rp 7,5 Di Pelabuhan Merak

Hukum & Kriminal

Pasangan Suami Istri Di Jakarta Barat Ditangkap Polisi Karena Diduga Jadi Penadah Sepeda Motor Curian  

badge-check

Barang bukti motor curian Perbesar

Barang bukti motor curian

Beritainternusa.com,Jakarta – Pasangan suami istri berinisial B dan N kompak masuk penjara usai ditangkap polisi karena kasus pencurian sepeda motor. Pasutri itu diduga nekat menjadi penadah sepeda motor hasil curian komplotan residivis R (28), A (22), dan F (25).

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Eko Adi Setiawan mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan oleh komplotan residivis ini telah berlangsung sejak 2023 lalu.

Ketiganya merupakan residivis kasus pencurian,” kata Eko saat dikonfirmasi awak media, Selasa (11/2/2025).

Adapun, F dan R pernah terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan pada tahun 2019, sedangkan pelaku A merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2023.

Sementara, dalam aksinya kali ini R dan A berperan selaku eksekutor. Kemudian F berperan sebagai joki atau juru kemudi saat kelompok ini beraksi.

Selanjutnya, peran Pasutri yang ikut terlibat dalam perkara ini, lantaran membeli motor hasil curian dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka. Mereka membeli kendaraan hasil curian seharga Rp2,8 juta per unit,” ucapnya.

Aksi komplotan residivis curanmor yang melibatkan pasutri itu terungkap setelah polisi menyelidiki laporan warga yang kehilangan sepeda motor di Jalan Haji Senin RT 09/12, Palmerah pada 8 Januari 2025 silam.

Usai mengumpulkan bukti, tim melakukan penyelidikan. Tim kemudian meringkus A dan R di Jalan KS Tubun, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat. 

Pengembangan terhadap F kemudian dilakukan, hingga ia tertangkap di Jalan Manggis 3, Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya kunci letter T beserta mata kuncinya, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta tiga unit sepeda motor hasil curian, yakni sebuah Honda Scoopy, sebuah Honda Vario, dan 1 unit Honda Beat.

Polisi menjerat R, A, dan F dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementar pelaku B dan N dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan hasil curian.

[Admin/scbin]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

Pedagang Cilok Di Kembangan Jakarta Barat Tega Menusuk Rekannya Sendiri

14 January 2026 - 06:50 WIB

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Sepeda Motor Di Jakarta Barat

14 July 2025 - 06:45 WIB

Polda Jateng Berhasil Ungkap Produsen Gula Oplosan Ilegal Di Banyumas

11 July 2025 - 06:54 WIB

Polda Metro Jaya Berhasil Membongkar Kasus Penemuan Mayat Wanita Di Kali Citarum

9 July 2025 - 06:57 WIB

Polda Metro Jaya Berhasil Menangkap Komplotan Pejahat Love Scam

5 July 2025 - 07:33 WIB

Trending on Hukum & Kriminal