Gas elpiji 3 Kg

Beritainternusa.com,Jakarta – Pengamat ekonomi dan energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Fahmy Radhi mengkritik kebijakan pemerintah yang melarang penjualan gas elpiji 3 kg atau gas melon di tingkat pengecer.

Fahmy mengatakan kebiijakan yang diteken Menteri ESDM Bahlil Lahadalia itu ngaco lantaran dianggap telah menutup usaha kelas kecil dan menengah.

Kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tersebut merupakan kebijakan blunder, lantaran mematikan pengusaha akar rumput, menyusahkan konsumen, dan melabrak komitmen Presiden Prabowo yang berpihak kepada rakyat kecil,” katanya, dikutip dari RMOL, Senin (3/2/2025).

Ia menambahkan, selama ini pengecer menjual elpiji 3 kg untuk disalurkan kepada masyarakat yang tidak memiliki akses langsung ke Pertamina.

Selama ini pengecer merupakan pengusaha akar rumput dan warung-warung kecil untuk mengais pendapatan dengan berjualan elpiji 3 kg,” ujarnya.

Fahmy menegaskan dengan adanya pelarangan penjualan elpiji 3 kg ini, maka pemerintah telah memutus usaha kecil dan menengah. Hal ini berdampak buruk bagi ekonomi masyarakat.

Larangan bagi pengecer menjual elpiji 3 kg mematikan usaha mereka. Dampaknya, pengusaha akar rumput kehilangan pendapatan, kembali menjadi pengangguran dan terperosok menjadi rakyat miskin,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, pemerintah mengeluarkan kebijakan melarang elpiji 3 kg dijual di pengecer. Penjualan elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan di pangkalan atau penyalur resmi Pertamina.

Pengecer yang ingin tetap menjual elpiji 3 kg harus mengubah status dari pengecer menjadi pangkalan atau penyalur resmi Pertamina, yang diberi waktu satu bulan untuk pengubahan tersebut.

[Admin/itbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here