Menu

Dark Mode
📍 Alamat Redaksi: Jl. Kresek Raya No.88 C RT.09 RW.015 Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Tlp/Fax: (021) 5503670 | Email: beritainternusa@gmail.com
Presiden Prabowo Minta TNI-Polisi Dan Jaksa Introspeksi Diri LSAK Dorong KPK Ambil Alih Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Batu Bara Jajaran Polsek Cengkareng Gelar Razia Di Sejumlah Titik Rawan Bupati Sukoharjo Jawa Tengah Etik Suryani Ditangkap KPK BEM SI Dukung Kortastipidkor Polri Dalam Mengusut Sejumlah Dugaan Tindak Pidana Korupsi Wagub Jabar: Ribuan ASN Jabar Terlibat Judi Online Dengan Transaksi Rp 10 Miliar

News

Ombudsman RI Sebut Kebijakan Menteri ESDM Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg Tidak Tepat

badge-check

Gas elpiji 3 Kg Perbesar

Gas elpiji 3 Kg

Beritainternusa.com,Jakarta – Anggota Ombudsman RI Bidang Ekonomi, Yeka Hendra Fatika menilai, kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, ihwal larangan pengecer menjual Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg, tidak tepat dan mempersulit masyarakat.

Dia menganggap, penetapan kebijakan yang dilakukan Kementerian ESDM terlalu cepat, tanpa mempertimbangkan dampak bagi masyarakat.

Dalam proses penentuan kebijakan harusnya ada mitigasi terlebih dahulu, jangan sampai mengorbankan masyarakat,” ucap Yeka saat ditanya ITD News di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (3/2/2025).

Yeka berpendapat, bahwa inti permasalahan perbedaan harga yang ditetapkan pemerintah dengan harga di tingkat pengecer, karena kurang ketatnya pengawasan yang dilakukan pemerintah.

Dia mengaku, dalam dua tahun terakhir, Ombudsman RI telah melakukan pengawasan terhadap peredaran LPG 3 kg alias Gas Melon. Dia mengungkap, penyelewengan harga memang terjadi di tingkat pengecer dan agen.

Namun, kata dia, tidak serta merta menganggap hal tersebut, menjadi sebab utama perbedaan harga yang terjadi di tingkat konsumen.

Karena, menurut dia, harga yang ditetapkan untuk konsumen, saat ini ditentukan oleh pemerintah daerah. Dengan begini, kata dia, harusnya yang diperketat pengawasannya, terutama terhadap kebijakan pemerintah daerah.

Nah, jadi disini mutlak masalah pengawasan. Kalau masalahnya di pengawasan kenapa penataannya begini!? tidak menyelesaikan persoalan, gitu lho!” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, telah mencabut suplai LPG 3 Kg ke tingkat pengecer. Dia beralasan, lantaran pihaknya mendapatkan laporan bahwa subsidi LPG 3 Kg tidak tepat sasaran.

Tak hanya itu, dia berharap, dengan masyarakat membeli LPG 3 Kg di pangkalan, pemerintah bisa mengontrol harga gas tersebut, sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditentukan pemerintah.

Sebab kebijakan itu lah, masyarakat jadi kesulitan membeli LPG 3 Kg dan harus mengantre panjang di agen. Namun, Bahlil menegaskan, peredaran Gas Melon tetap sama dan tidak terjadi kelangkaan.

[Admin/itbin]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

Presiden Prabowo Minta TNI-Polisi Dan Jaksa Introspeksi Diri

10 July 2026 - 16:23 WIB

Polisi Berhasil Menangkap Tersangka Pembunuhan Pedagang Barang Antik Di Pati

25 June 2026 - 07:13 WIB

Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Peredaran Uang Palsu Di Bogor Jawa Barat

1 April 2026 - 16:00 WIB

Polisi Buru Bandar Narkoba Yang Jadi Pemasok Dalam Kasus Eks Kapolres Bima Kota

16 February 2026 - 07:28 WIB

Pendidikan Tinggi : Antara Hak Sosial atau Benteng Eksklusif?

24 November 2025 - 08:20 WIB

Trending on News