Beritainternusa.com,Jakarta – Direktur Kebijakan Publik CELIOS Media Wahyudi Askar menilai pemerintah bisa membatalkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tanpa harus mengubah Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP).
UU HPP yang diteken sejak era Presiden Jokowi itu sejatinya memang mengatur tarif PPN 12 persen mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Namun, UU itu juga masih membuka opsi perubahan tarif PPN yang diatur pada Pasal 7.
Ada di UU HPP Bab 4 Pasal 7, itu diperbolehkan UU (pembatalan PPN). Jadi kalau mau dibatalkan ya tinggal disepakati saja,” kata Askar, dikutip dari Kompas, Senin (23/12/2024).
Dalam pasal 7 ayat (3) diatur bahwa tarif PPN dapat diubah paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen. Selanjutnya, dalam pasal 7 ayat (4) disebutkan bahwa perubahan tarif PPN diatur dengan peraturan pemerintah, setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN.
Oleh karena itu, Askar mengatakan, tidak elok pemerintah tetap memberlakukan PPN 12 persen dengan alasan amanat dari aturan perundang-undangan. Padahal, katanya, UU HPP memberikan opsi pembatalan tarif PPN tersebut.
Anggapan pemerintah bahwa itu amanat UU dan harus dijalankan adalah menyesatkan dan membohongi publik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Askar mengatakan, tarif PPN 12 persen adalah beban bagi masyarakat kecil. Ia juga mengatakan paket insentif yang disiapkan pemerintah adalah kewajiban.
Pemerintah menebar penyakit. PPN itu jadi penyakit ekonomi untuk masyarakat kecil dalam kondisi hari ini. Dan pemerintah kemudian bilang ada obatnya dengan paket insentif, ini enggak benar. Untuk insentif, tanpa ada kenaikan PPN pun juga sudah jadi kewajiban pemerintah,” ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI RI Dolfie AFP mengatakan pemerintah bisa menunda kenaikan PPN menjadi 12 persen tanpa mengubah undang-undang. Ia mengatakan, undang-undang pajak memberi keleluasaan pada pemerintah untuk mengatur soal pajak dengan syarat berkonsultasi lebih dulu dengan DPR.
Oh iya, undang-undang pajaknya enggak perlu diubah. Karena di undang-undang itu sudah memberikan amanat ke pemerintah,” ujar Dolfie, Rabu (21/11/2024). “Kalau mau turunin tarif boleh, tapi minta persetujuan DPR,” sambungnya.
Dolfie menyatakan, DPR sebenarnya pernah bertanya pada pemerintah apakah tetap bakal menaikkan PPN menjadi 12 persen di tahun 2025. Namun, pihak pemerintah menjawab menunggu arahan dari presiden.
Nah mungkin saat ini belum ada arahan terbaru dari presiden terkait itu. Karena kalau itu diturunkan menjadi 11 persen saja misalnya, maka pemerintah kehilangan pendapatan Rp 50 triliun kira-kira,” pungkasnya.
[Admin/itbin]


