Beritainternusa.com,Jakarta – DPP PDIP resmi memecat kadernya Effendi Simbolon buntut dukungannya terhadap Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) di Pilkada Jakarta.
Dalam surat berkop PDIP yang beredar, pemecatan Effendi tersebut ditandatangani pada 28 November 2024 di Jakarta oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Ada empat poin keputusan dalam surat tersebut. Satu, memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Effendi Simbolon dari keanggotaan PDIP.
Dua, melarang saudara dalam diktum satu melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDIP. Tiga, DPP PDIP akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada kongres partai.
Empat, surat keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Dikonfirmasi, surat tersebut dibenarkan oleh Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat saat ditanya melalui pesan singkat. “Benar,” tulis Djarot, dikutip dari Liputan 6, Sabtu (30/11/2024).
Saat ditanya alasan pemecatan terhadap yang bersangkutan, Djarot menjelaskan terhadap yang bersangkutan telah melanggar kode etik dan AD/ART partai. Melanggar kode etik, disiplin, dan AD/ART partai,” ungkap Djarot.
[Admin/itbin]