Beritainternusa.com,Gunungkidul – Puluhan warga yang mengatasnamakan dari komunitas UMKM DIY dan Gunungkidul mendatangi Mapolres Gunungkidul, Rabu (13/11/2024).
Aksi ini dilakukan untuk meminta kepada pihak kepolisian untuk segera menyelesaikan kasus pelecehan seksual yang dialami oleh seorang anggota UMKM di Gunungkidul.
Koordinator aksi, Waljito, mengatakan korban merupakan seorang ibu rumah tangga berinisial W (42) warga dari Kapanewon Semanu.
Sedangkan, pelaku merupakan mantan volunteer yang biasanya membantu para UMKM menyelesaikan kredit di perbankan.
Namun, pelaku sendiri statusnya sudah kami bekukan karena memang tidak berkelakuan baik,”ucapnya di Mapolres Gunungkidul, Rabu (13/11/2024).
Waljito menceritakan kasus pelecehan itu terjadi sebanyak dua kali yakni pada 12 Juli 2024 dan 1 Oktober 2024.
Mulanya, korban ingin melakukan konsultasi kepada pelaku dimana pelaku mengaku sebagai terapis yang bisa mengobati. Saat konsultasi itulah terjadi pelecehan
Jadi, kejadian saat kegiatan konsultasi. Dan, dari laporan yang kami terima korban lebih dari satu orang. Sehingga, kami harap kepada pihak kepolisian segera menindak pelaku agar tidak ada korban lagi,”ujarnya.
Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gunungkidul, Ipda Ratri Ratnawati, membenarkan adanya laporan terkait kejadian tersebut. Laporan itu diterima pihaknya pada 6 November 2024 lalu.
Jadi, kedatangan warga tadi untuk mendukung apa yang dilakukan oleh jajaran Polres Gunungkidul. Dan, meminta keadilan untuk korban,”ujarnya.
Dia menyebutkan saat ini laporan tersebut sudah sampai tahap pemeriksaan saksi-saksi. Total sudah ada empat saksi yang dimintai keterangan atas kasus tersebut.
Sudah ada empat saksi yang kami periksa, rencananya nanti akan ada satu lagi saksi untuk diperiksa. Kemudian, akan dilanjutkan dengan pemanggilan terhadap terlapor,”terangnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata dia, kasus ini mengarah ke tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Namun, pihaknya masih terus menggali dari keterangan para saksi dan terlapor untuk memperkuat tindak pidana tersebut.
Ini kami terus menggali dari keterangan korban dan saksi, termasuk mencari tahu modus dari terlapor.Karena ini ada beberapa modus yang masih kami gali, ini nantinya apakah bisa disoundingkan untuk tambahan KUHP atau Juncto yang untuk menentukan hukuman yang diberikan,”urainya
[Admin/tbbin]


