Beritainternusa.com,Banten – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak, akan menindaklanjuti kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum ASN yang bertugas sebagai Koordinator Sekertariat Panwascam Banjarsari berinisial SM.
Diketahui, SM telah dilaporkan ke Polres Lebak lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap IK.
Pria yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) ini dipolisikan lantaran diduga melakukan pelecehan seksual, terhadap IK.
IK merupakan petugas Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di Kecamatan Banjarsari untuk Pilkada 2024.
Nanti kita akan tindaklanjuti dan telusuri siapa itu orangnya,” kata Kepala BKPSDM Lebak, Eka Prasetyawan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (6/11/24).
Eka mengaku, akan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian, mengenai laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan terduga oknum ASN tersebut.
Ketika sudah ada masukan dan laporan ke Polres, maka kita akan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” ujarnya .
Jadi ketika sudah ada keputusan dari pihak kepolisian, maka kita tinggal menyesuaikan,” sambungnya.
Eka mengatakan, jika terbukti melakukan pelecehan seksual, BKPSDM akan melaporkan ASN tersebut ke Inspektorat Lebak. Nanti Inspektorat yang mendalami kasus tersebut,” katanya.
Menurut Eka, ada beberapa sanksi yang akan diberikan kepada pelaku, yaitu sanksi berat dan sanksi sedang.
Sanksi berat dilakukannya pemecatan, sanksi sedang bisa penurunan pangkat dan penundaan gaji berkala,” ujarnya.
[Admin/tbbin]