Beritainternusa.com,Jakarta – Direktur Lembaga Riset Lanskap Politik Indonesia, Andi Yusran menyoroti penetapan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung mengajukan tiga alasan dalam menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka. Pertama, kebijakan impor gula dilakukan saat stok gula di dalam negeri surplus dan tanpa adanya rapat koordinasi dengan kementerian terkait.
Kedua, impor yang seharusnya dijalankan oleh BUMN justru diberikan kepada pihak swasta. Ketiga, keputusan tersebut dinilai merugikan negara karena BUMN kehilangan kesempatan memperoleh keuntungan dari impor tersebut.
Andi pun mempertanyakan pendekatan pidana terhadap kebijakan impor gula ini. Menurutnya, sebuah kebijakan tidak bisa dipidana kecuali jika ada unsur memperkaya diri dan merugikan negara.
Kebijakan itu ranahnya hukum administrasi negara, bukan pidana,” kata Andi dikutip dari RMOL, Jumat (1/11/2024).
Ia juga mempertanyakan apakah pendekatan serupa bisa diterapkan pada kebijakan lain, termasuk proyek besar seperti Ibu Kota Nusantara (IKN), yang tidak tercantum dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional sebelumnya.
Pertanyaannya jika kebijakan bisa dipidana, maka Presiden Jokowi adalah aktor yang seharusnya juga bisa dipidana karena bangun IKN,” ungkap analis politik asal Universitas Nasional ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar pun buka suara soal alasan Mendag sebelumnya yang juga melakukan impor gula, tapi kenapa hanya Tom Lembong yang diusut.
Begini, yang kita tangani merupakan dugaan tindak pidana dalam importasi gula tahun 2015-2016. Nah, itu tentu menurut hukum acara harus fokus di situ,” kata Harli, Kamis (31/10/ 2024).
[Admin/itbin]



