Beritainternusa.com,DIY – Polisi berhasil menangkap tiga dari enam komplotan pelaku kasus kejahatan jalanan yang terjadi di jalan Wates, Gamping Kabupaten Sleman yang menyebabkan korbannya lumpuh.
Dua pelaku, yang tergabung dalam komplotan ini, juga merupakan pelaku percobaan perampokan yang menyatroni petugas di SPBU Gamping memakai senjata tajam pada Juli 2024.
Kapolsek Gamping AKP Sandro Dwi Rahadian mengatakan, tersangka percobaan pencurian dengan kekerasan di SPBU Gamping ada empat orang.
Mereka adalah SA, (33), LY (37) keduanya warga Godean. Lalu UW (38) warga Gamping dan FA yang kini masih buron.
Dua tersangka yang disebutkan diawal juga merupakan pelaku pengeroyokan dan pembacokan di jalan Wates, terhadap korban PG dan BY.
Adapun peristiwa percobaan pencurian menggunakan senjata tajam di SPBU Gamping terjadi pada 5 Juli 2024. Aksi tersebut sempat terekam kamera pengintai dan viral di media sosial.
Modus pelaku ini meminta uang dengan kekerasan. Motifnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata Sandro, Rabu (30/10/2024).
Korban dalam peristiwa ini adalah WT, warga Gamping yang merupakan pegawai di SPBU Gamping.
Kronologi kejadian bermula ketika korban pada Jumat (5/10/2024) sekira pukul 02.00 WIB masuk kerja sebagai operator SPBU Gamping.
Tak berselang lama, datang pelaku berboncengan mengendarai sepeda motor matic yang dikira hendak mengisi BBM.
Sesampainya di dekat mesin pengisian, pelaku turun dan langsung meminta uang kepada korban.
Korban yang mengetahui pelaku membawa senjata tajam langsung lari, mengamankan diri. Tetapi korban dikejar dan dibacok satu kali mengenai siku bagian kanan.
Korban teriak meminta tolong, sehingga pelaku berbalik arah dan menuju laci penyimpanan uang namun terkunci.
Pelaku tidak bisa mengambil uang dan pergi.
Korban mengalami luka terbuka akibat senjata tajam dibagian siku sepanjang lebih kurang 4 centimeter dan luka lebam di lengan bagian kiri,” katanya. Peristiwa tersebut dilaporkan kepada Polsek Gamping.
Tim Resmob Polresta Sleman bersama Polsek Gamping mendapatkan informasi jika pelaku sedang berada di Yogyakarta dan Sleman.
Ketiga pelaku berhasil ditangkap dan saat ini ditahan di rutan Polsek Gamping. Para pelaku disangka melanggar pasal 365 ayat (2) KUHPidana juncto pasal 53 KUHPidana dengan maksimal hukuman 12 tahun penjara
[Admin/tbbin]


