Beritainternusa.com,Jakarta – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menanggapi pernyataan Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra, mengenai kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Menurut Usman, pernyataan Menko Yusril keliru dan menyalahi aturan.

Tak sepantasnya pejabat pemerintah mengeluarkan pernyataan yang keliru tentang hak asasi manusia. Apalagi dari pejabat yang salah satu urusannya soal legislasi bidang HAM,” ucap Usman Hamid dalam keterangan tertulis yang diterima IslamToday ID di Jakarta, Senin (21/10/2024).

Usman mengatakan, pernyataan tersebut tidak mencerminkan pemahaman undang-undang yang benar, khususnya pengertian pelanggaran HAM yang berat pada penjelasan Pasal 104 Ayat (1) dari UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM maupun Pasal 7 UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM.

Pernyataan itu juga, menurut Usman, seolah mengabaikan laporan-laporan resmi pencarian fakta tim gabungan bentukan pemerintah, dan penyelidikan pro-justisia Komnas HAM atas sejumlah peristiwa pada masa lalu, yang menyimpulkan terjadinya pelanggaran HAM yang berat, dalam bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan atau crimes against humanity.

Jadi pelanggaran HAM yang berat menurut hukum nasional bukan hanya genosida dan pembersihan etnis,” jelas Usman.

Apalagi, lanjut dia, menurut hukum internasional, setidaknya ada empat kejahatan paling serius, yaitu genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi, sebagaimana diatur oleh Pasal 51 Statuta Roma

Usman menyatakan, pernyataan Yusril itu, bukan hanya tidak akurat secara historis dan hukum, tapi juga menunjukkan sikap nir-empati pada korban yang mengalami peristiwa maupun yang bertahun-tahun mendesak negara agar menegakkan hukum.

Tragedi Mei 1998, kata Usman, menyisakan luka mendalam bagi mereka yang kehilangan orang-orang tercinta akibat kekerasan massal, perkosaan, dan pembunuhan yang menargetkan kelompok etnis tertentu, khususnya komunitas Tionghoa pada saat itu.

Terlebih ini disampaikan pada hari kerja pertama Menko Yusril. Ini sinyal pemerintahan baru yang mengaburkan tanggung jawab negara, terutama pemerintah dalam menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat di masa lalu,” ujar Ketua Amnesty itu.

Sebelumnya diketahui, Yusril Ihza Mahendra, pada hari pelantikannya sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Permasyarakatan RI, di Istana Kepresidenan, Jakarta, kepada media menyatakan bahwa Indonesia selama beberapa tahun terakhir tidak terjadi pelanggaran HAM berat, bahkan, peristiwa kerusuhan 98 dianggapnya bukan pelanggaran HAM berat.

Pelanggaran HAM yang berat itu kan genocide, massive killing, ethnic cleansing, tidak terjadi dalam beberapa dekade terakhir, mungkin terjadi justru pada masa kolonial ya, pada waktu awal perang kemerdekaan. Tapi dalam beberapa dekade terakhir ini hampir bisa dikatakan tidak ada kasus-kasus pelanggaran HAM berat,” jelas Yusril kepada awak media.

[Admin/itbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here