Beritainternusa.com,Pacitan – Tiga anggota Polres Pacitan diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) karena terbukti melakukan desersi alias bolos kerja berbulan-bulan.

Mereka adalah Aiptu S, Brigpol AW, dan Briptu SH yang sebelumnya bertugas di Satuan Samapta Polres Pacitan.

Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho menyampaikan bahwa tindakan tegas ini diambil karena ketiga anggota tersebut kerap mangkir dari tugas. Mereka melanggar disiplin berulang kali meskipun telah diberikan sanksi dan konseling.

Mereka tidak masuk tugas dalam kurun waktu tertentu dan sudah diberikan kesempatan melalui hukuman disiplin serta konseling, tetapi pelanggaran terus berulang,” ujarnya. Upacara pemberhentian ini dilakukan pada Jumat (18/10/2024) di halaman Mapolres Pacitan.

Menurut Agung, keputusan PTDH ini diambil setelah melalui berbagai tahapan sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk sidang disiplin dan kode etik.

Kapolres berharap keputusan ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polres Pacitan agar menjaga disiplin dan menjalankan tugas dengan baik.

Kami berharap ini menjadi pelajaran bersama bagi anggota lainnya agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri dan institusi Polri,” tegas Agung.

Selain menindak tegas anggota yang melanggar aturan, Polres Pacitan juga tetap memberikan penghargaan bagi personel yang berprestasi. Ini sebagai upaya untuk meningkatkan motivasi kerja di kalangan anggotanya.

[Admin/rmbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here