Beritainternusa.com,Solo – Jajaran Polres Sukoharjo Jawa Tengah berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial EA, warga Kecamatan Grogol dan RGH, warga kota Solo. Dari kedua pelaku polisi berhasil menyita sabu-sabu seberat 34,25 gram.
Informasi yang didapat awak media, Rabu (11/9/2024), kasus peredaran sabu-sabu terbongkar berawal dari anggota Satnarkoba Polres Sukoharjo melakukan pengintaian di wilayah Grogol. Polisi mencurigai gerak-gerik tersangka EA di pinggir jalan. Polisi lantas menghampiri tersangka EA dan melakukan penggeledahan. Saat digeledah, polisi menemukan satu plastik klip berisi serbuk putih yang diduga sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, Iptu Ari Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit mengatakan petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah EA di wilayah Grogol. Di kamar tersangka, petugas mendapati 10 paket sabu-sabu.
Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas pemasok sabu-sabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka EA menerima sabu-sabu yang dipasok SGT dan RGH,” kata dia, Rabu (11/9/2024).
Tak ingin buruannya kabur, polisi bergegas mencari keberadaan SGT dan RGH di wilayah Sukoharjo dan Kota Solo. Polisi akhirnya menangkap RGH saat hendak melakukan transaksi sabu-sabu di Kota Bengawan.
Sementara, SGT kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka sering melakukan transaksi sabu-sabu di wilayah Kecamatan Grogol,” ujar dia.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sabu-sabu seberat 34,25 gram. Tersangka dijerat Pasal 132 subsider Pasal 114 subsider Pasal 112 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 20 tahun. Sebelumnya, aparat kepolisian berhasil membongkar kasus serupa di wilayah Grogol pada akhir Juni 2024.
Polres Sukoharjo menangkap pengedar sabu-sabu berinisial AF dan menyita seberat 9,67 gram. Tersangka AF merupakan residivis tindak pidana narkotika pada 2020. Tersangka AF menjalani hukuman selama satu tahun enam bulan.
[Admin/spbin]