Beritainternusa.com,Jakarta – Direktur PPI Adi Prayitno mengatakan, janji Ridwan Kamil (RK) untuk menggelontorkan anggaran Rp 100 juta hingga Rp 200 juta untuk setiap RW jika terpilih sebagai gubernur Jakarta dinilai sebagai politik uang.
Adi Prayitno menyatakan janji pemberian uang untuk RW itu dapat mempengaruhi pemilih untuk menentukan calon gubernur pilihan mereka, meski uang tersebut baru diserahkan ketika Ridwan Kamil menjabat sebagai gubernur.
Ini bisa masuk kategori politik uang pasca bayar alias pemberian uang setelah pemilu usai. Definisi politik uang dilarang menjanjikan/memberikan uang atau barang lainnya untuk mempengaruhi pemilih,” kata Adi dikutip dari Kompas, Senin (9/9/2024).
Ia mengakui bahwa regulasi yang berlaku saat ini tidak menjadikan janji politik semacam itu sebagai bagian dari politik uang. Ia menyebutkan, janji Ridwan Kamil tersebut justru dianggap sebagai janji politik yang pro kepada rakyat.
Sementara, definisi politik uang yang berlaku saat ini hanya berkutat pada pemberian uang yang bersifat tunai dan sasarannya individual seperti praktik serangan fajar.
Makanya, tak heran jika janji politik calon yang ingin memberikan sejumlah dana untuk komunitas tertentu saat kampanye tak dianggap politik uang,” ujar Adi.
Padahal, praktik serangan fajar maupun janji Ridwan Kamil menganggarkan uang ratusan juta rupiah untuk setiap RW sama-sama bertujuan mempengaruhi pemilih. Oleh sebab itu, Adi menilai perlu ada definisi politik uang yang lebih detail untuk mengantisipasi pengaruh buruk terhadap pemilih.
Ke depan harus ada definisi politik uang yang lebih detail dan komprehensif, sehingga tak terjadi salah tafsir soal janji politik yang sebenarnya mengarah pada definisi politik uang,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ridwan Kamil menjanjikan anggaran Rp 100 juta-Rp 200 juta untuk setiap RW di Jakarta apabila terpilih sebagai gubernur Jakarta. Ia menjelaskan bahwa anggaran tersebut akan digunakan untuk membantu masyarakat di tingkat RW dalam menyelesaikan permasalahan lingkungan mereka secara mandiri.
[Admin/itbin]