Beritainternusa.com,Gunungkidul – Polda DIY menutup tambang illegal di Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, mengatakan secara spesifik lokasi tambang ilegal itu berada di Dusun Rejosari RT 25 RW 5, Serut, Kapanewon Gedangsari.
Penutupan tambang ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari imbauan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (PUPESDM) DIY yang telah diberikan kepada pengelola tambang untuk segera mengurus izin tambangnya,” katanya, saat jumpa pers, Senin (22/7/2024).
Penutupan ini dilakukan pada Senin (15/7/2024 lalu, dimana polisi turut mengamankan dua ekskavator dan lima truk milik pengelola. Polisi juga saat ini telah memeriksa 14 saksi untuk kemudian ditentukan tersangkanya.
Dari 14 orang ini kami melakukan pengelompokan, satu pengelola, operator ekskavator, helper, supir truk, dan warga. Tidak menutup kemungkinan akan bertambah lagi,” ujarnya.
Ini sudah masuk ke penyidikan, memeriksa saksi-saksi, nanti kita simpulkan. Kita lakukan penetapan tersangka,” sambung Idham.
Nantinya, tersangka terancam dijerat pasal 158 atau pasal 160 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kemudian, pada pasal 158 UU tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 Miliar.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas PUPESDM DIY, Anna Rina Herbranti, menjelaskan pihaknya mendata setidaknya ada 32 tambang ilegal di wilayah DIY.
Yang tanpa izin di DIY ini totalnya di wilayah darat ada 12, di wilayah sungai 20. Yang sudah diberikan berita acara dan surat imbauan, di wilayah darat 10 wilayah sungai 14. Jenis yang ditambang ini adalah tanah uruk dan sirtu (pasit batu),” paparnya.
Sedangkan untuk satu titik yang telah ditindak ini, dijelaskan Rina, tidak melengkapi izin tambang.
Sejauh ini, pengelola hanya mengurus Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) sejak Oktober 2023 dan berlaku 6 bulan.
WIUP itu atas nama CV Swastika Putri. WIUP belum bisa digunakan sebagai dasar melakukan kegiatan pertambangan.
Memang mereka mengurus izin, tapi baru tahap WIUP, jadi baru dilihat dari tata ruangnya. Setelah itu tindak lanjutnya tidak diurus tapi langsung melakukan pertambangan,” ujar Anna.
Terhadap pengelola ini, sebenarnya sudah diberikan surat imbauan untuk menghentikan proses penambangan pada Januari 2024. Namun yang bersangkutan tetap bergeming hingga akhirnya ditindak oleh Polda DIY.
Luasan kurang lebih 4 hektare, bukan karst, breksi. Bukan yang viral dekat rumah warga, beda lagi. Jadi tanah uruknya dijual kemana kami nggak tahu, yang tahu yang menjual,” pungkasnya.
[Admin/tbbin]



