Beritainternusa.com,Pacitan – Seorang ibu rumah tangga warga Desa Jatigunung, Kecamatan Tulakan, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur berinisial AL (36) harus dilarikan ke Puskesmas akibat ditusuk oleh seorang laki-laki. Menurut informasi peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (13/7/2024) lalu sekitar pukul 12.00 WIB di rumah korban.
Kasatreskrim Polres Pacitan, AKP Untoro, mengatakan bahwa insiden penusukan ini terjadi saat suami AL sedang bekerja di luar rumah, pelaku yang berinisial UM tiba-tiba mendatangi korban dan langsung menusuknya.
Saat itu, UM yang merupakan warga RT 07 Dusun Krajan Desa Wonoanti Kecamatan Tulakan mendatangi kediaman korban dan menanyakan chatting whatsapp yang gak pernah di balas oleh korban, kemudian pelaku langsung menusuk korban hingga bercucuran darah.
Dari keterangan suami korban, yakni Risky istrinya saat ini masih mengalami trauma dan belum berani keluar rumah dan luka akibat penusukan benda tajam di tangan tersebut mengalami beberapa jahitan.
Tidak hanya istri saya, anak saya yang kecil hingga saat ini masih merasa ketakutan, karena pada saat kejadian anak saya melihat langsung. Anak saya melihat darah bercucuran langsung pada saat itu dan teriak histeris, semoga pelaku bisa di berikan sanksi hukum yang berat sesuai perbuatannya,”jelas Risky.
Sementara, kuasa hukum korban, Danur Suprapto menyebut perkara ini merupakan kekerasan yang sebelumnya sudah direncanakan.
Semua chat whatsapp pelaku kepada korban ada di smartphone milik korban, kata Danur Kamis, (18/7/2024)
Disitu ditemukan ancaman-ancaman dari pelaku ke korban sebelum peristiwa terjadi, artinya dalam perkara ini kami temukan motif dan unsur ancaman,”kata Danur.
Lebih lanjut, Danur juga meminta penyidik polres Pacitan untuk bisa menjerat pasal disertai ancaman terlebih dahulu, karena saat ini di temukan bukti baru melalui chat whatsapp.
Peristiwa penganiayaan ini bukan hanya penganiayaan biasa, namun bisa dijerat dengan pasal lebih berat lagi, yakni Pasal 353 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP-serta bisa juga di sertakan Pasal 336 ayat (2) KUHP karena di situ ada ancaman tertulis sebelum peristiwa terjadi secara berulang ulang,”jelas Danur.
Tak hanya itu, Danur juga menyarankan kepada penyidik untuk lebih teliti lagi, karena sebelum terjadi penganiayaan tersebut lebih dahulu di sertai ancaman.
Menurut dia, ada dua bentuk ancaman, yang pertama adalah secara lisan ingin membunuh korban. Sedangkan yang kedua ada ancaman tertulis melalui chat kepada korban bahwa hendak mencungkil mata korban dan hendak melumpuhkan kaki korban.
Pasal 336 Ayat (2) KUHP yang berbunyi bilamana ancaman dilakukan secara tertulis, dan dengan syarat tertentu maka dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun,”pungkasnya.
[Admin/pctbin]



