Tersangka kasus penggelapan dana nasabah Bank BRI Pacitan

Beritainternusa.com,Pacitan – Kejaksaan Negeri Pacitan menetapkan salah satu oknum pegawai Bank BRI cabang Pacitan berinisial MS sebagai tersangka kasus tindak korupsi.

MS diduga menggelapkan uang nasabah sebesar Rp 1,2 miliar saat menjabat sebagai relationship manager (RM) di Bank BRI cabang Pacitan yang beralamat di jalan A Yani Pacitan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pacitan Ratno Timur Pasaribu dalam keterangannya pada awak media, Rabu (12/6/2024) di Pacitan mengatakan MS diduga menggelapkan uang nasabah sejak tahun 2023 silam.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Pacitan Ratno Pasaribu menjelaskan bahwa MS menggunakan kelonggaran tarif pada nasabah prioritas dengan memohonkan kredit modal kerja. Korban yang menderita kerugian dari perbuatan tersangka diduga mencapai 7 nasabah.

Dari kepercayaan nasabah tersebut tersangka memainkan dan membuat dokumen palsu untuk bisa mengambil uang kredit dari nasabahnya,”kata Ratno.

Tidak hanya itu, Ratno mengungkapkan bahwa tersangka ini sudah bekerja di Bank BRI Cabang Pacitan selama 12 tahun.

Akibat dari tindakan tersangka, Ratno mengatakan MS dapat dijerat dengan pasal undang-undang (UU) tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Uang milik nasabah ini digunakan untuk judi online dan juga bermain cripto, saat kami memintai keterangan lebih lanjut,”pungkasnya.

[Admin/pctbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here