Jurnalis Banten gelar aksi tolak RUU Penyiaran di depan DPRD Banten

Beritainternusa.com,Banten – Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam organisasi pers melakukan gelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Banten, Kamis (30/5/2024).

Aksi  itu dilakukan sebagai bentuk penolakan para jurnalis pada Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang tengah digodok DPR RI.

Mereka menilai sejumlah pasal dalam RUU Penyiaran berpotensi melemahkan produk jurnalistik, seperti Pasal 50B Ayat (2) huruf c.

Pasal ini melarang penayangan eksklusif hasil produk jurnalistik investigasi,” kata pria yang akrab disapa Saprol ini.

Menurut Saprol, pasal tersebut bertentangan dengan pasal Pasal 4 huruf q Undang-undang Pers yang menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang pelarangan karya jurnalistik. “Termasuk liputan jurnalisme investigasi,” kata Saprol.

Oleh karena itu, Saprol meminta agar pemerintah membatalkan RUU Penyiaran tidak menunda untuk dilakukan pembahasan.

Sebab RUU itu tidak sejalan dengan semangat demokrasi karena tidak pro terhadap pemberantasan korupsi dan bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan mulai dari asas transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas.

RUU ini juga berpotensi digunakan oleh alat kekuasaan untuk membatasi kebebasan sipil dan partisipasi publik,” pungkasnya.

[Admin/tbbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here