Ilustrasi

Beritainternusa.com,Jakarta – Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati menilai putusan Mahkamah Agung (MA) tentang syarat usia calon kepala daerah menjadi indikasi bahwa konstitusi telah diakali demi dinasti politik.

Neni menyayangkan Putusan MA No 23 P/HUM/2024 terkait pengujian Peraturan KPU (PKPU) No 9 Tahun 2020 yang dimohonkan oleh Partai Garuda tentang persyaratan calon kepala daerah. Menurutnya, putusan ini menjadi preseden buruk dalam demokrasi dan sarat kepentingan politik.

Atas nama kesetaraan dan keterwakilan anak muda memperalat dan mengakali konstitusi. Padahal jelas putusan MA ini hanya akan menguntungkan kandidat yang memiliki kekerabatan, kedekatan dengan oligarki, dan politik dinasti,” kata Neni dikutip dari Tempo, Sabtu (1/6/2024).

Ia mengatakan ada kejanggalan putusan MA yang dikabulkan secepat kilat. Menurutnya, putusan ini menimbulkan tanda tanya publik sebab nyaris tidak ada keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas.

Sehingga wajar ketika ada dugaan untuk memuluskan jalan anaknya presiden, Kaesang Pangarep, yang akan maju menjadi calon gubernur atau wakil gubernur. Kini peluang itu terbuka lebar tanpa ada hambatan aturan,” ungkap Neni.

Ia pun mendesak KPU untuk tidak menindaklanjuti putusan MA terkait dengan calon gubernur dan calon wakil gubernur minimal berusia 30 tahun, terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi sejak pelantikan pasangan calon. Termasuk dengan calon bupati dan wakil bupati, calon walikota dan calon wakil walikota, yang syaratnya diubah dari berusia minimal 25 tahun saat ditetapkan sebagai pasangan calon menjadi sejak dilantik.

Karena hal ini bertentangan dengan UU Pilkada. KPU seharusnya bisa konsisten dan imparsial, sebab tahapan pendaftaran pencalonan perseorangan sudah selesai dan sedang memasuki proses verifikasi administrasi,” ujar Neni.

Ia mengatakan jika KPU menindaklanjuti putusan MA, artinya KPU tidak konsisten dan terjebak pada kepentingan politik pragmatis jangka pendek dan menggadaikan integritas serta mencederai demokrasi.

Kami juga meminta kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mengawal seluruh tahapan proses penyelenggaraan pilkada agar bisa terlaksana jujur dan adil,” pungkas Neni.

[Admin/itbin}

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here