Waspada Bank Plecit, Hanya 24 Koperasi Berizin di Pacitan
Ilustrasi

Beritainternusa.com,Pacitan – Maraknya praktik rentenir berkedok koperasi simpan pinjam ilegal di Pacitan, Jawa Timur menjadi perhatian serius.

Dari 532 lembaga yang tercatat, hanya 24 yang benar-benar mengantongi izin usaha simpan pinjam.

Kabid Koperasi Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindustrian (Dikuperin) Pacitan Anang Soleh Setyanto menyebut, dari ratusan lembaga tersebut, hanya 95 yang memiliki nomor induk berusaha (NIB).

Dan yang benar-benar punya izin usaha simpan pinjam sekitar 24,” ujarnya, Rabu (22/4/2026). Praktik koperasi ilegal atau kerap disebut bank plecit dinilai meresahkan. Modusnya dengan sistem jemput bola, menyasar pedagang pasar hingga warga perumahan.

Pelaku menawarkan pinjaman cepat tanpa syarat rumit. Namun, di balik kemudahan tersebut, bunga yang dikenakan tergolong tinggi.

Dikuperin terus menggencarkan edukasi literasi keuangan kepada masyarakat. Anang menegaskan, bunga koperasi resmi maksimal dua persen per bulan.

Warga harus menjadi anggota koperasi terlebih dahulu dan memahami isi perjanjian sebelum meminjam,” tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat tidak tergiur kemudahan pinjaman tanpa legalitas jelas. Setiap transaksi harus mempertimbangkan kemampuan bayar.

Pastikan lembaganya legal, bunga jelas, dan cicilan sesuai kemampuan. Jangan sampai terjebak,” pungkasnya.

[Admin/rmbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here