Menu

Dark Mode
Rumah Seorang Advocad Di Jakarta Timur Jadi Sasaran Teror Bom Molotov  Kejagung Tetapkan Tujuh Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek MBG Seorang Wanita Di Jawa Tengah Diduga Jadi Korban Penyiksaan Yang Dilakukan Oleh Oknum Polisi  Oknum Perwira Tinggi Polri Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan MBG   Gara-Gara Ciptakan Lagu Bupati Purwakarta Dapat Somasi Presiden Prabowo Mengaku Tahu Siapa Sosok Yang Mendanai Aksi Demo

Peristiwa

Kejagung Tetapkan Tujuh Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek MBG

badge-check
Proyek MBG jadi bancakan
Ilustrasi

Beritainternusa.com,Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan tujuh tersangka dalam lanjutan kasus dugaan korupsi proyek makan bergizi gratis (MBG).

Mereka yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono; dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.

Terakhir, Kejagung menetapkan seorang perwira Polri Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan dalam kasus tersebut.

Dalam penetapan Brigjen Lalu sebagai tersangka, Kejagung mengatakan jenderal polisi bintang satu itu mendirikan perusahaan sebagai sarana menjual wadah makanan (food tray) alias ompreng ke calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan. Pendirian perusahaan itu dilakukan melalui saksi YCS dan RD.

Menurut Kejagung, Lalu juga memberikan persetujuan titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan cara yang tidak semestinya.

Cara itu dilakukan Lalu selama dirinya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025 dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan perusahaan dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa ‘food tray’ kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman, Kamis (2/7/2026).

Selain ompreng, Kejagung lebih dulu mengungkap bahwa pengadaan motor listrik (molis) juga menjadi proyek bancakan sejumlah petinggi BGN.

Dalam kasus ini, Kejagung mengungkap sejumlah proyek pengadaan lain yang menjadi bancakan dalam kasus korupsi MBG. Di antaranya 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet serta 5.400 unit televisi 75 inch.

Dalam pengadaan sepeda motor listrik misalnya, proyek itu dilakukan secara melawan hukum karena tidak memenuhi syarat kontrak dan adanya mark up harga. Belakangan, Kejagung mengungkap peran seorang Kolonel TNI inisial BU. Dalam proyek tersebut, total angka pengadaannya mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Menurut Kejagung, pengadaan proyek motor listrik tersebut kemudian dilakukan bersama Lodewyk Pusung (LP) yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono (AM).

Melakukan pengadaan sepeda motor listrik dengan anggaran sebesar Rp1.035.515.297.908,02 (Rp1 triliun),” ujar Syarief kepada awak media di Kejagung, Kamis (2/7/2026).

[Admin/cnbin]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

Rumah Seorang Advocad Di Jakarta Timur Jadi Sasaran Teror Bom Molotov 

6 July 2026 - 08:24 WIB

Seorang Wanita Di Jawa Tengah Diduga Jadi Korban Penyiksaan Yang Dilakukan Oleh Oknum Polisi 

3 July 2026 - 07:09 WIB

Oknum Perwira Tinggi Polri Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan MBG  

3 July 2026 - 06:46 WIB

Massa Bara Puan Gelar Aksi Memasak Kemarahan Di Kantor Gubernur Jawa Tengah 

24 June 2026 - 10:17 WIB

Ray Rangkuti Soroti Dua Pengakuan Peserta Aksi Demo Yang Menjadi Perhatian Publik  

24 June 2026 - 09:58 WIB

Trending on Peristiwa