Menu

Dark Mode
Polisi Berhasil Menangkap Pengedar Uang Palsu Di Klaten Dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Dan TPPU Polisi Berhasil Sita Barang Bukti Senilai Rp476 M Dari Sebuah Rumah Di Sentul Polisi Geledah 12 Lokasi Dalam Penyidikan Tiga Kasus Dugaan Korupsi Dan TPPU Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Dugaan Eksploitasi Anak Di Jakarta Dan Bekasi Polisi Berhasil Tangkap Seorang Perempuan Yang Diduga Sebagai Koordinator Eksploitasi Seksual Di Jakbar Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran Miras Ilegal Di Pati

Daerah

Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran Miras Ilegal Di Pati

badge-check

Polisi amankan barang bukti miras ilegal di Pati Perbesar

Polisi amankan barang bukti miras ilegal di Pati

Beritainternusa.com,Semarang – Polisi berhasil menggagalkan peredaran minuman keras atau miras ilegal lintas kabupaten di wilayah Kecamatan Jakenan, Pati, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 1.100 botol arak Bali yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Pati.

Penyitaan dilakukan oleh jajaran Polsek Jakenan saat Operasi Pekat II Candi 2026 pada Selasa, 7 Juli 2026 malam. Operasi menyasar ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan peredaran minuman keras tanpa izin.

Kami berkomitmen untuk memberantas penyakit masyarakat yang berpotensi memicu tindak kriminal maupun gangguan keamanan,” ujar Kapolsek Jakenan AKP Heru Purnomo, Rabu (8/7/2026).

Ribuan botol arak Bali itu ditemukan di depan rumah seorang pria berinisial PL (41) di Desa Jakenan, Kecamatan Jakenan. Saat ditemukan, minuman keras yang dikemas dalam botol plastik berukuran 600 mililiter tersebut masih berada di atas sebuah mobil pikap.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ribuan botol arak Bali itu diduga hendak dibongkar sebelum didistribusikan kepada sejumlah pedagang di wilayah Kabupaten Pati. Polisi juga memperoleh keterangan bahwa sebagian pedagang mengambil barang langsung dari lokasi penyimpanan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengungkap modus operandi yang digunakan pelaku. Kendaraan pengangkut sebelumnya mengirim muatan beras dari Pati ke Bali.

Saat perjalanan kembali ke Pati, kendaraan tersebut membawa muatan arak Bali. Untuk mengelabui petugas, ribuan botol miras disamarkan dengan tumpukan kelapa agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Jakenan. Polisi juga membuat laporan atas dugaan pelanggaran tersebut serta memeriksa terlapor dan sejumlah saksi.

Selain melakukan penindakan, petugas memberikan edukasi mengenai larangan peredaran minuman keras tanpa izin sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pati. Proses hukum terhadap perkara tersebut juga terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Heru mengatakan, sebanyak 1.100 botol arak Bali tanpa izin berhasil diamankan sebelum sempat beredar di masyarakat. Menurut dia, langkah tersebut merupakan upaya preventif untuk mencegah minuman keras ilegal menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat maupun tindak pidana lainnya.

Kami terus melakukan razia secara berkelanjutan terhadap peredaran minuman keras ilegal, baik di tempat penyimpanan maupun jalur distribusinya. Tidak ada ruang bagi para pelaku yang mencoba mengedarkan miras tanpa izin di wilayah hukum Polsek Jakenan,” tegasnya.

Heru menambahkan, pihaknya juga akan menelusuri asal-usul serta jaringan distribusi minuman keras tersebut guna memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat.

Kami tidak berhenti pada penyitaan barang bukti saja. Jalur distribusi dan pihak-pihak yang diduga terlibat akan kami dalami agar peredarannya dapat diputus hingga ke akar,” terang Heru.

Ia juga mengingatkan para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan hukum dan tidak memperjualbelikan minuman keras tanpa izin resmi. Peredaran minuman keras ilegal melanggar aturan daerah dan berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Kami mengimbau seluruh pelaku usaha agar tidak mencoba-coba melakukan pelanggaran serupa,” tambahnya.

[Admin/lpbin]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

Polisi Berhasil Menangkap Pengedar Uang Palsu Di Klaten

9 July 2026 - 08:27 WIB

Oknum Camat Di Boyolali Yang Kirim Video Mesum Ke Eks Karyawati Disanksi Teguran

8 July 2026 - 07:47 WIB

Wakil Gubernur Jawa Barat Ungkap Temuan Adanya ASN Kecanduan Judi Online Dengan Transaksi Hingga Rp 800 Juta

8 July 2026 - 06:49 WIB

Gara-Gara Ciptakan Lagu Bupati Purwakarta Dapat Somasi

2 July 2026 - 09:18 WIB

Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzen (kemeja putih)

Imigrasi Surabaya Deportasi 8 WNA Asal China Karena Ketahuan Kerja Ilegal Proyek Renovasi Resto Di Mal

25 June 2026 - 08:27 WIB

Trending on Daerah