Gedung KPK
Beritainternusa.com,Pacitan – KPK memanggil pengusaha asal Pacitan, Jawa Timur bernama Citra Yulia Margareta (CYM) sebagai saksi untuk Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko. Citra dipanggil setelah rumahnya sempat digeledah KPK.Saksi terkait pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo,” jelas juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (25/5/2026).

Budi mengatakan pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur. Selain Citra, KPK memanggil 12 saksi lainnya.

Berikut ini para saksi yang dipanggil KPK:

1. Nofita Septiarini selaku wiraswasta
2. Dyah Ayu Puspitaningarti selaku Kepala Dinkes Ponorogo
3. Moh Syaifuddin Zuhri selaku Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Ponorogo
4. Septa Melinasari selaku ASN
5. Mietha Ferdiana Putri selaku Sekretaris Dinkes Ponorogo
6. Budi Darmawan selaku Kabag PBJ Setda Ponoroogo
7. Mujib Ridwan selaku Wakil Direktur Administrasi RSUD Dr Harjono S Ponorogo 2023-2025
8. Bella selaku wiraswasta
9. Akhmah Tontowi selaku wiraswasta
10. Mahfud selaku Bagian Umum Setda Ponorogo
11. Supandi selaku wiraswasta
12. Ninik Setyowati selaku Kepala Desa Bajang Ponorogo.

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di rumah Citra di Pacitan, Jawa Timur pada Senin (18/5/2026). Saat itu, penyidik menyita barang bukti elektronik.

Keesokan harinya, KPK kembali melakukan penggeledahan masing-masing di Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Ponorogo. Pada hari yang sama, KPK juga menggeledah rumah Sugiri yang berlokasi di Desa Bajang, Kabupaten Ponorogo.

Di rumah Sugiri, KPK menyita empat unit mobil. Penggeledahan ini berkaitan dengan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU di Ponorogo pada periode 2020-2026.

Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa empat unit mobil. Untuk mobilnya, tiga Hardtop dan satu Alphard ya,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).

Ada tiga klaster dugaan korupsi yang menjerat Sugiri. Klaster pertama ialah dugaan suap pengurusan jabatan Direktur RSUD Harjono Ponorogo. Asep menyebutkan total uang yang telah diberikan ke Sugiri Rp 900 juta.

Klaster kedua, KPK menemukan adanya dugaan suap untuk Sugiri terkait proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo pada 2024. Proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo ini nilainya mencapai Rp 14 miliar. Total dugaan suap mencapai Rp 1,4 miliar.

Klaster ketiga ialah dugaan gratifikasi yang dilakukan Sugiri. KPK menduga Sugiri menerima uang gratifikasi senilai Rp 300 juta pada periode 2023-2025.

Total, ada empat tersangka dalam kasus ini. Berikut ini daftarnya:
1.⁠ ⁠Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG)
2.⁠ ⁠Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP)
3.⁠ ⁠Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM)
4.⁠ ⁠Sucipto (SC) selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo.

[Admin/dtbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here