Tersangka penipuan berkedok dukun pengganda uang ditangkap di Kendal, Senin (4/5/2026).
Dukun palsu pengganda uang di Kendal Jawa Tengah di tangkap polisi

Beritainternusa.com,Semarang – Jajaran Satreskrim Polres Kendal, Jawa Tengah berhasil mengamankan pelaku penipuan berkedok dukun pengganda uang. Pelaku diamankan di tempat praktiknya di Kecamatan Sukorejo, dini hari tadi.

Tersangka bernama Ekan Budianto (57), warga Desa Krikil, Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal, tak bisa berkutik saat diamankan petugas sekitar pukul 02.00 WIB.

Benar, tadi malam kami mengamankan tersangka EB warga kecamatan Pageruyung di tempat praktiknya di Sukorejo. Tersangka telah mengaku sebagai dukun pengganda uang,” kata Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono saat rilis kasus di aula Mapolres Kendal, Senin (04/05/2026).

Bondan menjelaskan, tersangka yang sehari-harinya sebagai pengangguran ini telah melakukan aksi penipuan dengan modus menjadi dukun yang bisa menggandakan uang berkali lipat.

Kalau profesinya tersangka ya pengangguran. Modusnya dia ini mengaku kepada korbannya bisa menggandakan uang berkali lipat,” jelasnya.

Pengungkapan kasus penggandaan uang ini bermula saat korban yang merupakan karyawan BUMN, pria inisial RTH, warga Trenggalek, Jawa Timur, melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Kendal pada 29 April 2026.

Korban selama ini merasa telah ditipu oleh tersangka karena sudah 3 bulan sejak Januari 2026 hingga Maret 2026 tidak mendapatkan uang yang dijanjikan tersangka. Padahal, korban sudah mengeluarkan uang sebesar Rp 122.850.000 untuk digandakan.

Jadi korban ini melapor karena uang hasil penggandaan yang dijanjikan tersangka tak kunjung diterimanya, padahal sudah 3 bulan menunggu. Korban selama ini sudah memberikan uang senilai Rp 122.850.000,” sambungnya.

Dari laporan tersebut, polisi mendatangi tempat praktik tersangka. Di tempat praktiknya, petugas mengamankan tersangka yang sedang melakukan ritual abal-abal.

Dari laporan korban, kami lakukan penyelidikan ke tempat praktiknya. Saat kami gerebek, tersangka lagi melakukan ritual abal-abal untuk mengelabui korban lain,” ujarnya.

Di tempat praktik itu, petugas juga mengamankan dua korban lainnya yang sedang menunggu hasil penggandaan uang. Dua korban tersebut berasal dari Kabupaten Batang dan Kendal.

Saat di TKP, ada dua korban juga yang lagi menunggu hasil dari penggandaan uang. Keduanya berasal dari Batang dan Kendal,” tandasnya.

Bondan menambahkan, dalam melakukan aksinya, tersangka sering meyakinkan korban bahwa hasil yang akan didapat bisa banyak sehingga membutuhkan biaya yang banyak.

Tersangka ini pandai membujuk rayu korbannya dengan meyakinkan kalau hasil penggandaannya akan banyak. Namun dengan biaya yang tinggi untuk setiap ritualnya,” tambahnya.

Bondan memaparkan, korban mengetahui profesi tersangka sebagai dukun pengganda uang dari mulut ke mulut. Ya kalau korban tahunya tersangka itu dukun yang bisa gandakan uang dari mulut ke mulut. Kemudian korban berusaha mencari tahu alamat tersangka,” paparnya.

Untuk memperdaya korban, tersangka menggunakan barang-barang dalam praktiknya. Ya namanya dukun palsu, segala cara digunakan tersangka untuk memperdaya korban agar mau percaya. Contohnya pakai praktik atau ritual mistis,” kata Bondan.

Modusnya murni penipuan dengan iming-iming bisa menggandakan uang. Padahal selama ini uang korban digunakan tersangka untuk kebutuhan pribadi,” tegasnya.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sajadah, kain kafan, bunga mawar, kemenyan, dan kardus pengganda uang.

Tersangka dijerat dengan Pasal 486 UU No 1 tahun 2023 KUHP Baru tentang penggelapan dan 492 UU No 1 tahun 2023 KUHP Baru tentang penipuan dengan ancaman hukuman masing-masing 4 tahun penjara,” ungkapnya.

Bondan mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan praktik-praktik penggandaan uang.

Harapan kami, untuk masyarakat Kendal dan kota-kota lainnya yang telah menjadi korban dari perbuatan tersangka, bisa segera melapor ke Mapolres Kendal,” pungkasnya.

[Admin/dtbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here