Ilustrasi

Beritainternusa.com,SoloAparat kepolisian menggerebek kamar indekos yang disewa pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial PTE alias Pendhie, warga Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Kota Solo. Dari pelaku polisi berhasil menyita empat paket sabu-sabu seberat 229,5 gram yang disembunyikan di bawah lemari.

Informasi yang dihimpun awak media, Senin (27/4/2026), petugas menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran sabu-sabu di wilayah Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo. Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi tersebut.

Selepas memastikan identitas pengedar sabu-sabu, petugas langsung menggerebek kamar indekos di wilayah Desa Dukuh, Mojolaban, Sabtu (11/4/2026). Petugas menangkap PTE yang tengah berada di dalam kamar indekos.

Saat penggeledahan, petugas mendapati empat paket sabu-sabu yang disimpan di dalam tas kecil. Tas kecil itu disembunyikan di bawah lemari pakaian,” kata Kasat Narkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo.

Petugas juga mendapati barang bukti lainnya seperti timbangan digital, sedotan, handphone, dan sepeda motor. Tersangka bersama barang bukti kemudian langsung dibawa ke Polres Sukoharjo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaam, tersangka berperan sebagai perantara dalam transaksi sabu-sabu. Tersangka mendapatkan barang haram itu dari seorang laki-laki bernama Agus yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang [DPO]. Tersangka mengenal Agus saat menjalani hukuman di Lapas pada 2017,” ujar dia.

Ari menjelaskan keduanya berkomunikasi melalui aplikasi Zangi yang mengutamakan privasi tinggi dan keamanan. Tersangka PTE menerima perintah dari Agus untuk mengambil paket sabu-sabu di wilayah Manisrenggo, Klaten.

Mereka memanfaatkan aplikasi Zangi agar tak mudah dilacak. Paket sabu-sabu kemudian diedarkan di wilayah Mojolaban dan sekitarnya. Tersangka PTE menerima upah Rp10 juta yang ditransfer ke rekening bank,” urai dia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU No 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 609 KUHP. Saat ini, petugas masih memburu pemasok paket sabu-sabu.

[Admin/spbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here