
Beritainternusa.com,Pacitan – Sengketa lahan di kawasan wisata Goa Gong, yang terletak di wilayah Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur kian memanas.
Pemerintah kabupaten melalui Dinas Pariwisata, Pemuda, Kebudayaan, dan Olahraga (Disparbudpora) buka suara dan menekankan penyelesaian melalui dialog.
Kepala Disparbudpora Pacitan Munirrul Ichwan mengatakan, pihaknya menghargai aspirasi masyarakat terkait polemik tersebut. Kami menghargai aspirasi masyarakat terkait polemik ini,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Pemkab, lanjut dia, membuka ruang komunikasi untuk mencari solusi terbaik melalui musyawarah.
Kami yakin dengan komunikasi yang baik, solusi terbaik dapat dicapai demi kepentingan bersama,” ungkapnya.
Sengketa lahan tersebut berada di RT 001 RW 007 Dusun Pucung, Desa Bomo, Kecamatan Punung.
Seorang warga bernama Kateni mengklaim lahan seluas 3.569 meter persegi itu merupakan milik keluarganya, yang diwarisi dari almarhum Sukimin. Ia menyebut memiliki SPPT sebagai dasar klaim kepemilikan.
Kateni juga meminta pemerintah menutup sementara operasional objek wisata Goa Gong hingga ada kejelasan hukum. Selain itu, ia mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp20 miliar.
Nilai tersebut mencakup harga lahan sekaligus kompensasi atas pemanfaatan tanah selama puluhan tahun.
Di sisi lain, pemerintah daerah melalui badan keuangan daerah (BKD) sebelumnya menyatakan bahwa aset di lokasi tersebut telah bersertifikat atas nama pemerintah daerah.
[Admin/rmbin]