Puluhan Orang Berkumpul di Kediaman Yaqut Cholil Qoumas Usai Sidang Praperadilan
Penampakan rumah Yaqut usai sidang praperadilan

Beritainternusa.com,Jakarta – Puluhan orang tampak berkumpul di kediaman mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, di Kompleks Perumahan, kawasan Condet, Jakarta Timur, usai sidang praperadilan pada Rabu (11/3/2026).

Diketahui, hari ini sidang putusan praperadilan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas rampung digelar.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut soal status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari pantauan awak media sejak pukul 11.00 WIB di kediaman Yaqut, ada lebih dari lima mobil yang tiba. 

Beberapa mobil datang dalam kondisi membentuk barisan. Berdasarkan informasi, mobil-mobil ini merupakan kendaraan rombongan  Yaqut yang baru pulang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dari mobil-mobil tersebut, sulit untuk mengetahui mobil mana yang ditumpang oleh  Yaqut.

Ada sumber yang mengatakan bahwa Yaqut sudah berada di rumah. Ia kemudian hanya mengatakan, Yaqut pulang dengan menumpangi mobil warna putih tanpa menjelaskan merek dan tipe mobil tersebut. “Udah datang tadi. Iya (mobil putih),” kata dia.

Tak hanya itu, beberapa orang tampak berjalan kaki untuk masuk ke kompleks perumahan tempat tinggal  Yaqut.

Diantara mereka ada yang laki-laki dan perempuan. Beberapa dari mereka juga mengenakan kaus hitam bertuliskan “Sahabat Yaqut” ataupun “Gus Yaqut”.

Situasi di kediaman  Yaqut terpantau ramai. Bahkan, beberapa mobil yang baru datang harus menunggu terlebih dahulu di luar kompleks perumahan karena kapasitas area parkir di rumah  Yaqut penuh.

Sejumlah petugas keamanan kompleks bersama beberapa personel Barisan Ansor Serbaguna (Banser) sempat membantu mengarahkan pengemudi mobil-mobil tersebut untuk kelancaran akses keluar-masuk kompleks.

Sementara itu, beberapa orang dari rombongan yang baru saja tiba bergerak menuju ke gerbang masuk kompleks perumahan. Mereka membantu dua petugas keamanan kompleks untuk memperketat pengamanan.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak permohonan praperadilan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Coumas atau Gus Yaqut soal status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan hakim tunggal praperadilan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Rabu (11/3/2026).

Penetapan tersangka terhadap Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), telah dilakukan KPK sejak 8 Januari 2026. 

Keduanya terjerat kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024.

Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran aturan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah. 

Yaqut diduga mengeluarkan diskresi sepihak yang membagi porsi tersebut secara merata dengan rasio 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. 

Kebijakan ini dinilai menyalahi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang secara tegas mengamanatkan 92 persen kuota tambahan diprioritaskan untuk memangkas antrean jemaah haji reguler.

Akibat kebijakan yang menyimpang tersebut, hak sekitar 8.400 jemaah haji reguler diduga tersingkir. 

Di balik keputusan ini, KPK mengendus adanya praktik rasuah berupa setoran uang pelicin (kickback) dari sekitar 100 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel. 

Nilai setoran tersebut ditaksir mencapai 2.700 hingga 7.000 dolar AS per kursi, yang pada akhirnya disinyalir mengakibatkan kerugian negara hingga lebih dari Rp1 triliun.

Untuk memperkuat konstruksi perkara, saat ini KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah merampungkan proses finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara (actual loss). 

Sebagai bagian dari proses audit tersebut, Yaqutsendiri telah menjalani pemeriksaan oleh pihak BPK pada pertengahan Februari 2026.

Di sisi lain, guna menjamin kelancaran proses penyidikan, KPK juga telah resmi memperpanjang masa pelarangan bepergian ke luar negeri (cegah) bagi Yaqut dan Gus Alex hingga 12 Agustus 2026. 

KPK menegaskan bahwa seluruh tahapan hukum telah sesuai prosedur dan siap menghadapi proses praperadilan begitu jadwal sidang pengganti ditetapkan oleh pengadilan.

[Admin/tbbin]

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here