Beritainternusa.com, Jakarta- Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady tak berkutik saat digiring penyidik KPK. Dia hanya bisa menunduk, lesu. Rompi oranye khas tahanan KPK membalut tubuhnya. Sementara borgol melingkar di pergelangan tangannya. Dihujani pertanyaan tajam dari awak media, Dicky memilih diam.
Dicky menjadi salah satu dari sembilan orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu, 13 Agustus 2025. Namun, setelah pemeriksaan intensif, hanya tiga orang yang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya Dicky.
KPK menyebut, Dicky memperkaya diri lewat praktik korupsi yang melibatkan Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), Djunaidi. Jumlah suap yang diterima awalnya sebesar Rp100 juta. Diterima pada Agustus 2024.
Sejak itu, permintaan Dicky makin berani. Dalam sebuah sesi bermain golf santai di Jakarta pada Juli 2025, dia secara terang-terangan meminta Djunaidi membelikan mobil baru. Djunaidi pun menyanggupi. Tak main-main, mobil yang diberikan adalah Jeep Rubicon merah seharga Rp2,3 miliar.
“Djunaidi menyanggupi keinginan Dicky untuk membeli satu unit mobil baru,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur saat jumpa pers di Gedung Merah Putih Jakarta, Kamis (14/8/2025)
Awal Mula Terjadinya Suap
Asep membeberkan benang merah kasus suap yang menyeret Dicky. Semua bermula dari kerja sama pengelolaan hutan antara anak usaha BUMN Perhutani, PT Inhutani V (PT INH), dengan pihak swasta, PT PML.
PT INH memiliki hak areal seluas ±56.547 hektare di Provinsi Lampung. Dari total tersebut, sekitar ±55.157 hektare dikerjasamakan dengan PT PML. Kawasan yang dikerjasamakan mencakup tiga wilayah penting, Register 42 (Rebang) seluas ±12.727 hektare, Register 44 (Muaradua) seluas ±32.375 hektare, dan Register 46 (Way Hanakau) seluas ±10.055 hektare.
Namun, hubungan kedua pihak mulai retak pada 2018. PT PML mangkir dari kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp2,31 miliar untuk periode 2018–2019. Tak hanya itu, mereka juga tidak membayar dana reboisasi senilai Rp500 juta per tahun serta abai dalam memberikan laporan bulanan pelaksanaan kegiatan.
Permasalahan ini akhirnya dibawa ke meja hijau. Pada Juni 2023, Mahkamah Agung memutuskan bahwa Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang diperbarui pada 2018 tetap sah dan mengikat. Dalam putusan inkracht tersebut, PT PML diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp3,4 miliar kepada PT INH.
Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady (tengah depan) digiring petugas sesaat jelang rilis penahanan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Ironisnya, meski memiliki catatan buruk, PT PML masih berambisi melanjutkan kerja sama. Pada awal 2024, mereka menyatakan niat kembali mengelola kawasan hutan di ketiga register tersebut.
“Pertemuan antara jajaran direksi dan komisaris PT INH dengan Direktur PT PML, Djunaidi, berlangsung di Lampung pada Juni 2024. Di sana disepakati bahwa PT PML tetap diberi akses pengelolaan hutan melalui Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan,” ungkap Asep.
Titik krusial terjadi pada Agustus 2024, saat PT PML melalui sang direktur, Djunaidi, mengucurkan dana Rp4,2 miliar ke rekening PT INH. Dalihnya untuk “pengamanan tanaman” dan kepentingan operasional. Namun, di balik transaksi itu, ada aliran dana suap senilai Rp100 juta yang masuk ke kantong Dicky.
Setelah menerima uang panas tersebut, Dicky bergerak cepat. Dia menyetujui permintaan PT PML untuk melakukan perubahan pada Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH). Persetujuan itu mencakup pengelolaan hutan tanaman seluas 2.619,40 hektare di wilayah Register 42 dan 669,02 hektare di Register 46. Keputusan resmi keluar pada November 2024, hanya beberapa bulan setelah uang mengalir.
Tak berhenti di situ, pada Februari 2025, Dicky menandatangani Rencana Kerja Tahunan (RKT) PT INH. Lagi-lagi, kepentingan PT PML diakomodasi sepenuhnya. Dalam prosesnya, Djunaidi meminta seseorang bernama SUD untuk membuat bukti setor fiktif bernilai Rp3 miliar dan Rp4 miliar seolah-olah dana itu berasal dari PT PML kepada PT INH.
“Hal ini membuat laporan keuangan PT INH berubah dari ‘merah’ ke ‘hijau’ dan membuat posisi DIC ‘aman’. SUD lalu menyampaikan kepada DJN, bahwa PT PML sudah mengeluarkan dana Rp21 miliar kepada PT INH untuk modal pengelolaan hutan,” kata Asep.
OTT 13 Agustus
Setelah mengendus adanya praktik suap izin pemanfaatan kawasan hutan, KPK melakukan operasi senyap pada Rabu, 13 Agustus 2025. Sembilan orang ditangkap secara serentak di empat titik wilayah Jabodetabek.
Usai menjalani pemeriksaan maraton, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama. Mereka adalah Dicky Yuana Rady, Direktur Utama PT Inhutani V (INH); Djunaidi, Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML); serta Aditya, staf perizinan dari SB Group.
Ketiganya langsung digelandang ke Rumah Tahanan Cabang KPK di Gedung Merah Putih untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 14 Agustus hingga 1 September 2025.
Barang Bukti Disita
Dalam kasus suap yang menyeret elite perusahaan kehutanan ini, KPK menjerat Djunaidi dan Aditya sebagai pihak pemberi suap dengan pasal berat. Keduanya dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, sang penerima suap, Dicky, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU yang sama. Pasal ini dikenal memiliki ancaman hukuman yang tegas bagi pelaku gratifikasi atau pemerasan dalam jabatan.
Tak hanya menetapkan tersangka, KPK juga menyita barang bukti bernilai fantastis. Uang tunai sebesar 189.000 dolar Singapura (setara hampir Rp2,4 miliar) diamankan bersama dua unit mobil mewah. Satu unit Jeep Rubicon disita dari rumah Dicky, sementara satu unit Mitsubishi Pajero ditemukan di kediaman Aditya.
[Admin/lpbin]



