Beritainternusa.com,DIY – Tim Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil membongkar modus baru penyelundupan narkoba berjenis sabu cair yang disuntikkan kedalam kemasan tisu basah di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Kulon Progo.
Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY, Imik Eko Putro, mengungkapkan penindakan itu bermula dari kecurigaan petugas terhadap barang bawaan seorang penumpang berinisial AP, warga negara Indonesia, yang baru saja tiba dari Malaysia, pada 22 Juni 2025 lalu. Dari hasil pemeriksaan menggunakan anjing pelacak dan mesin sinar X, ditemukan 10 paket tisu basah yang diduga kuat mengandung narkotika jenis sabu dalam bentuk cair,” jelas Imik saat konferensi pers, Selasa (8/7/2025).
Petugas pun tak main-main. Setelah dilakukan uji laboratorium, diketahui bahwa cairan di dalam tisu basah tersebut mengandung metamfetamin atau sabu cair dengan total berat mencapai 9.540,8 gram atau lebih dari 9 kilogram. Penemuan itu semakin menguatkan dugaan bahwa para penyelundup kini terus mencari cara baru yang lebih canggih dan sulit terdeteksi.
Tak berhenti di situ, pengembangan kasus dilakukan bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY. Hasilnya, satu tersangka lain berinisial MN, warga negara Malaysia, juga turut diamankan. Dari penyelidikan, diketahui MN berada dalam satu pesawat dengan AP, namun mereka pura-pura tidak saling mengenal. Belakangan terungkap bahwa MN bertugas mengawasi AP selama penerbangan. Ini sindikat internasional Malaysia–Indonesia. Modus penyuntikan sabu cair ke tisu basah ini merupakan metode terbaru yang kami temukan dalam penyelundupan narkotika,” terang Direktur Diresnarkoba Polda DIY, Kombes Pol Roedy Yoelianto.
Roedy menegaskan bahwa kedua tersangka terancam hukuman maksimal, yaitu hukuman mati, sesuai dengan undang-undang yang berlaku terkait penyelundupan narkotika dalam jumlah besar. Ia menambahkan, Kasus ini menjadi pengingat bahwa perang terhadap narkoba belum usai. Bahkan, para pelaku kejahatan terus mengembangkan cara-cara baru untuk menghindari deteksi petugas. “Sebagai bentuk transparansi kepada publik, seluruh barang bukti narkotika hasil penindakan tersebut dimusnahkan di halaman Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng-DIY,” pungkasnya.
[Admin/lpbin]


