Beritainternusa.com,Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, berhasil membongkar jaringan perdagangan ilegal gading gajah dan produk turunannya.
Dalam pengungkapan tersebut, tim gabungan Dittipidter dan Satresmob menetapkan empat orang tersangka dan menyita ribuan barang bukti, termasuk gading gajah utuh, pipa rokok, hingga patung ukiran.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa kasus ini diungkap melalui tiga laporan polisi yang seluruhnya dibuat pada (21/5/2025).
Kegiatan pengungkapan gading gajah yang dilindungi ini adalah hasil kerja tim gabungan, baik dari Dittipidter maupun Satresmob,” tutur Nunung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (26/5/2025).
Ia menyebutkan, penggerebekan dilakukan di empat lokasi berbeda, dua di Sukabumi, Jawa Barat, dan dua di Jakarta.
TKP pertama di rumah saudara IR di Puri Cibereum Permai 2, Sukabumi. Di sana kami dapati IR tengah menjual pipa rokok dari gading gajah secara live melalui media elektronik,” ungkapnya.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita 8 gading gajah utuh dan 178 pipa rokok, serta berbagai alat penunjang untuk berjualan secara daring. Nilai perkiraan aset dari TKP ini ditaksir mencapai Rp1,39 miliar.
TKP kedua berada di kediaman SS di Ciawul Pasir, Sukabumi. Polisi menemukan 135 pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah, dengan nilai perkiraan aset sekitar Rp675 juta.
Sementara TKP ketiga di dua lokasi Jakarta, yaitu rumah JF di Jalan Ramli, Tebet, dan kios di Jalan Surabaya, Menteng.
Barang bukti yang disita berupa patung ukiran, gelang, pipa rokok, dan tongkat komando. Total nilai aset di TKP ini diperkirakan mencapai Rp319 juta.
Secara total, nilai aset sementara yang kami sita dari ketiga TKP mencapai sekitar Rp2,384 miliar,” jelas Nunung.
Ia menambahkan, bahwa penilaian akhir masih menunggu tim ahli dari kementerian terkait untuk memastikan asal usul gading.
Kita belum bisa menaksir secara pasti berapa nilai asetnya. Nanti akan dilakukan penilaian dari kementerian dan ahli biologi satwa untuk memastikan ini berasal dari gajah mana,” kata dia.
Atas temuan ini, penyidik menetapkan empat tersangka yakni IR, EF, SS, dan JF.
Mereka dijerat karena melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Yakni, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Setiap orang dilarang menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan bagian satwa yang dilindungi. Kami pastikan proses hukum akan kami lanjutkan,” pungkas Nunung.
[Admin/itbin]


