Menu

Dark Mode
📍 Alamat Redaksi: Jl. Kresek Raya No.88 C RT.09 RW.015 Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Tlp/Fax: (021) 5503670 | Email: beritainternusa@gmail.com
Oknum PNS Puskesmas Di Duga Lecehkan Pemuda Di Cianjur Walhi Jogjakarta Melaporkan Dugaan Kasus Pelanggaran Lingkungan 13 Industri Pariwisata Di Gunungkidul KemenHAM DKI Minta Masyarakat Tidak Terpengaruh Isu SARA Terkait Bentrok Di Menteng Dua Kubu Keraton Surakarta Bersaing Gelar Acara Sekaten Polisi Buru Sosok Pemesan Utama Di Balik Sindikat Penyebar Hoaks Bareskrim Polri Ungkap Perkembangan Kasus Narkoba Yang Menjerat Kasat Narkoba Polres Tangsel

Kriminal

Polda Metro Jaya Berhasil Tangkap Pelaku Pemerasan Dengan Modus Video Calll Sex

badge-check

Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Beritainternusa.com,Jakarta – Ditresiber Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus pemerasan dengan modus video call sex (VCS) yang dilakukan oleh kakak beradik.

Pemerasan yang dilakukan melalui media online yang sering kita kenal juga dengan sextortion atau tindak pidana pemerasan yang disertai oleh ancaman penyebaran konten eksplisit atau intim atau seksual,” kata Kasubdit IV Ditres Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon kepada wartawan, Selasa (6/5/2025).

Dalam aksinya, pelaku memanfaatkan aplikasi Bigo Live dan membuat akun. Pelaku juga sengaja menyamarkan sebagai perempuan dan mengunggah konten menarik untuk memikat para korban.

Setelah mendapat korban, pelaku kemudian mengajak korban untuk berkomunikasi lebih intens lewat aplikasi Telegram. Seiring berjalannya waktu, pelaku lantas mengajak korban untuk melakukan VCS.

Melalui chat Telegram inilah pelaku akan mencoba melakukan video call. Handphone tersebut diarahkan ke video yang diputar dengan handphone lain, yang video tersebut memutar sosok seorang perempuan yang bersifat vulgar, dan mengajak korbannya untuk melalukan video call yang sifatnya pribadi atau intim, sehingga menunjukkan organ-organ intim pada si korban,” tutur Edco.

Saat video call berlangsung, pelaku secara diam-diam melakukan perekaman. Rekaman video itu yang kemudian dimanfaatkan pelaku untuk memeras para korban.

Pelaku juga turut mengancam akan menyebarkan video tersebut ke keluarga atau teman-teman terdekat jika korban tak mau membayar sejumlah uang yang mereka minta.

Jadi, memang sebelumnya pelaku juga sudah melakukan profilling terhadap korban yang akan dia lakukan pemerasan,” ucap Edco.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial MD (25) di Palembang, Sumatera Selatan. Aksi kriminal itu dilakukan MD bersama kakaknya, I (27) yang saat ini masih buron.

Dalam aksinya, MD berperan membuat akun Bigo Live, memeras korban, serta menampung uang hasil kejahatan. Ia juga berperan membuat akun Telegram yang digunakan untuk menyebar video vulgar korban jika pembayaran tak dilakukan.

Dari hasil penyidikan, kata Edco, kedua pelaku sudah melakukan aksinya sejak tahun 2024. Selama satu tahun beraksi, mereka berhasil meraup ratusan juta dari hasil memeras para korban.

Pengakuannya Rp100 juta dan digunakan untuk kehidupan sehari-hari,” kata Edco.

Kini, pelaku berinisial MD telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 45 ayat (10) Jo Pasal 27B ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Sedangkan untuk kakak dari MD yakni I, hingga kini masih dalam upaya pencarian oleh pihak berwajib.

Sementara kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut karena pada saat ditangkap, DPO ini tidak ada ditempat,” pungkas Edco.

[Admin/cnbin]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

Dua Pria Di Bekasi Digelandang Ke Kantor Polisi Karena Ketahuan Mencuri Kabel Bernilai Ratusan Juta

13 July 2026 - 08:40 WIB

Polisi Berhasil Menangkap Tersangka Pembunuhan Pedagang Barang Antik Di Pati

25 June 2026 - 07:13 WIB

Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Kejahatan Ganjal ATM Di Tangerang

18 May 2026 - 06:56 WIB

Polisi Berhasil Tangkap Dua Pelaku Pencurian Motor Di Tangerang

31 March 2026 - 07:32 WIB

Polres Metro Jakarta Barat Menangkap Dua WNA Liberia Di Apartemen Kembangan Karena Terlibat Penipuan Uang Dolar Palsu

27 March 2026 - 07:16 WIB

Trending on Kriminal