Warga Kohod Desak Penegak Hukum Usut Tuntas Semua Yang Terlibat Kasus Pemalsuan Dokumen Sertifikat Laut

0
18
Pagar laut Tangerang

Beritainternusa.com,Tangerang – Masyarakat Desa Kohod, Kabupaten Tangerang mendorong penegak hukum segera menyelidiki keterlibatan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tangerang, dalam dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen sertifikat laut.

Warga mengaku tidak  puas jika penetapan tersangka hanya terhenti pada dua pejabat Desa Arsin dan Ujang Karta serta dua penerima kuasa dari Kepala Desa Kohod SP dan CE.

Dugaan kami pasti terkait semua itu. Kalau pemdes, kecamatan, kabupaten dugaan kami itu ada, karena terbitnya surat (sertifikat) tersebut enggak mungkin kades sendiri yang buat, intinya berkait sampai ke sana, BPN, Pemda Kabupaten Tangerang dan pihak terkait lainnya,” ujar Oman warga Alar Jiban, Selasa (25/2/2025).

Pihaknya mengaku sangat berterima kasih terhadap kepolisian dengan ditahannya Arsin Cs oleh Dittipidum Bareskrim Mabes Polri kemarin malam.

Kami selaku warga Alar Jiban bersyukur Alhamdulillah, terima kasih kepada pihak Mabes Polri yang menjalankan tugasnya secara profesional, pokoknya Mabes Polri is the best,” katanya.

Pihaknya juga berterima kasih karena polisi sudah menjalankan tugasnya dengan profesional dan baik meski baru empat orang ditetapkan sebagai tersangka.

Alhamdulillah sudah ditahan kemarin malam, atau semalam, kami selaku warga mengucapkan terimakasih kepada Mabes Polri yang sudah jalankan tugasnya dengan baik,” ujar dia.

Namun begitu, warga Kohod berharap kepolisian dapat mengungkap lebih dalam keterlibatan pihak-pihak lain yang diakui Oman juga telah dilaporkan masyarakat Kohod ke penegak hukum.

Dari kami gak puas kalau cuma kades dan sekdes saja, apalagi yang ditetapkan hanya 4 orang dari luar desa atau kategorikan mediator atau jasa pembuatan SHM atau SHGB, kami harap ada lagi pelaku utama yang segera dipanggil atau ditangkap,” ujarnya.

Sementara pantauan di Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, sejumlah masyarakat masih terus bergiliran mengantre untuk mencukur plontos kepala mereka.

Cukur rambut plontos ini dijadikan simbol bagi masyarakat Kohod atas kezaliman yang terjadi selama ini di desa tersebut.

Setelah Arsin Cs ditetapkan jadi tersangka dan sudah ditahan oleh pihak Mabes Polri kami dari semalam sudah cukur rambut ini, ini janji kami ketika kepala desa Arsin bin Sanip dan Sekdesnya Ujang Karta tertangkap atau ditahan oleh pihak berwajib. Kami warga Alar Jiban sudah nazar pasti botaki kepalanya atau plontos secara massal,” ungkap dia.

[Admin/mdbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here