Peserta Aksi Pro MBG Dibayar, Ketua BEM UBK Disuap, Ray Rangkuti: Demokrasi Rusak, Masyarakat Apatis
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bertemu perwakilan mahasiswa

Beritainternusa.com,Jakarta – Pengamat politik Ray Rangkuti menyoroti dua pengakuan yang belakangan menjadi perhatian publik. 

Pertama, pengakuan sejumlah peserta aksi dukungan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mengaku menerima uang sebesar Rp100.000 dan hadiah untuk mengikuti kegiatan tersebut. 

Kedua, pengakuan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK) Jakarta, Abdi, yang mengaku menerima uang sebelum aksi mahasiswa pada 15 Juni 2026.

Abdi mengungkapkan dirinya sempat menerima uang tunai dengan tujuan agar mahasiswa tidak menggelar aksi di kawasan Istana Negara maupun DPR.

Perkara uang itu, saya diberi cash, agar tidak turun ke Istana Negara tetapi teman-teman tetap turun,” ujar Abdi.

Ia menjelaskan bahwa sebelum aksi berlangsung, sejumlah pihak telah menawarkan uang agar demonstrasi tidak digelar. Namun, menurutnya, tawaran tersebut awalnya ditolak.

Abdi juga mengklaim dana yang diterimanya berasal dari pihak kepolisian dengan tujuan agar mahasiswa tidak melakukan aksi di Istana maupun DPR. 

Meski demikian, ia menegaskan bahwa aksi tetap berlangsung sesuai rencana walaupun dana tersebut telah diterima.

Selain itu, Abdi menyebut terdapat keterlibatan alumni Fakultas Hukum UBK dalam proses transaksi tersebut. Ia mengatakan pembagian uang kepada peserta baru dilakukan setelah aksi selesai dilaksanakan.

Memang sejak sebelum aksi sudah banyak yang memberi uang, tapi saya menolak,” kata Abdi yang disambut sorak sorai rekan-rekannya dan civitas akademika Kampus UBK.

Menanggapi dua pengakuan tersebut, Ray Rangkuti menilai publik kini dapat melihat pihak-pihak yang sebenarnya berada di balik dugaan praktik pembayaran massa dalam aksi demonstrasi.

Sekarang orang bisa melihat siapa sebenarnya yang membayar para demonstran,” kata Ray. Menurutnya, selama ini gerakan mahasiswa dan demonstrasi masyarakat kerap dituduh mendapat bayaran dari pihak tertentu, mulai dari asing hingga oligarki. 

Namun, dengan munculnya berbagai pengakuan tersebut, masyarakat dapat menilai sendiri siapa yang diduga mengerahkan massa dengan imbalan tertentu.

Dan dengan begitu, kita berharap aksi-aksi masyarakat itu tidak boleh lagi dituduh. Dibayar oleh asing lah, dibayar oleh oligarki lah, oleh macam-macam dan sebagainya,” ujarnya kepada awak media, saat diwawancarai di Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (23/6/2026).

Ray mengatakan fakta di lapangan telah memperlihatkan siapa yang membayar dan menggerakkan massa sehingga aksi-aksi masyarakat tidak semestinya lagi dengan mudah dituding sebagai gerakan pesanan pihak tertentu.

Ia juga menilai praktik menghadirkan demonstrasi yang diduga berbayar berpotensi merusak kualitas demokrasi. 

Menurutnya, demonstrasi merupakan salah satu sarana komunikasi yang sah dalam sistem demokrasi dan tidak seharusnya dipenuhi kepentingan transaksional.

Karena menghadirkan demonstrasi-demonstrasi palsu ini menandakan sebetulnya adanya ketidakpercayaan,” ujarnya.

Ray menambahkan, jika praktik semacam itu terus terjadi, masyarakat dapat memandang demonstrasi semata-mata sebagai bagian dari transaksi ekonomi, bukan lagi sebagai sarana menyampaikan aspirasi.

Lantas apakah masyarakat kita itu makin apatis? ya pada ujungnya begitu. Orang akan menganggap demokrasi itu hanya sekedar uang,.” 

Ia mengaku sangat menyesalkan apabila terdapat massa yang dibayar untuk mengikuti aksi tertentu. 

Menurutnya, hal tersebut dapat merusak cara berkomunikasi dalam demokrasi. Demonstrasi itu kan cara berkomunikasi dalam iklim demokrasi. Jadi sebetulnya nggak perlu ditakutkan, nggak perlu ditakuti,” kata Ray.

Ketika ditanya apakah fenomena aksi massa berbayar dapat mencederai gerakan mahasiswa yang memiliki tuntutan nyata, Ray justru berpandangan sebaliknya.

Saya kira enggak. Justru sebaliknya. Sebaliknya justru menandakan bahwa gerakan mahasiswa itu murni,” ujarnya.

Ray menjelaskan bahwa hingga kini tuduhan mengenai adanya pendanaan terhadap gerakan mahasiswa tidak pernah dapat dibuktikan secara jelas. 

Sebaliknya, menurut dia, dugaan praktik pembayaran massa yang kini muncul ke publik justru dilakukan oleh pihak-pihak yang sebelumnya kerap menuding demonstrasi mahasiswa sebagai aksi berbayar.

Ia menilai dugaan demonstrasi yang dibayar atau disuap tersebut justru memperlihatkan bahwa gerakan mahasiswa yang turun ke lapangan memiliki dasar perjuangan yang lebih autentik. 

Menurut Ray, fakta yang berkembang saat ini menunjukkan pihak yang menggunakan uang untuk menggerakkan massa justru berasal dari kelompok yang mendukung program MBG.

Sudah terlihat sekarang di lapangan bahwa yang pakai duit adalah orang-orang tertentu yang justru setuju dengan MBG,” kata Ray.

Menanggapi kabar tersebut, pihak Universitas Bung Karno (UBK) langsung melakukan klarifikasi internal dengan memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk Ketua BEM Fakultas Hukum UBK, Muhammad Abdi Maludin.

Hasil klarifikasi itu kemudian diumumkan secara resmi oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UBK, Daniel G.H. Panda, dalam konferensi pers yang digelar di kampus UBK, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Kami sudah memanggil Ketua BEM Fakultas Hukum, Saudara Abdi, dan dia sudah membuat pengakuan secara resmi kepada kami pihak universitas bahwa dia menerima uang sebesar Rp20 juta,” kata Daniel.

Menurut hasil pemeriksaan internal kampus, uang tersebut diterima pada Senin dini hari atau hanya beberapa jam sebelum mahasiswa melaksanakan aksi demonstrasi di kawasan Istana Negara.

Dari keterangan yang diperoleh pihak universitas, dana itu disebut berasal dari seorang oknum aparat kepolisian yang menyalurkannya melalui seorang perantara yang merupakan senior sekaligus alumni Fakultas Hukum UBK. 

Perantara tersebut kemudian menyerahkan uang secara langsung kepada Muhammad Abdi Maludin.

Tak hanya menerima dana, pihak kampus juga memperoleh informasi bahwa pemberian uang tersebut disertai syarat tertentu. 

Mahasiswa diminta membatalkan rencana aksi di depan Istana Negara dan mengalihkan lokasi demonstrasi ke Gedung DPR RI.

Permintaan tersebut diduga disampaikan melalui perantara yang menyerahkan uang kepada Ketua BEM FH UBK.

Namun, berdasarkan pengakuan yang disampaikan kepada pihak kampus, syarat tersebut tidak dijalankan. Mahasiswa tetap melaksanakan aksi demonstrasi di lokasi yang telah direncanakan sebelumnya, yakni di sekitar Istana Negara. Meskipun menerima uang tersebut, aksi tetap dilaksanakan sesuai agenda awal,” ujar Daniel.

Persoalan semakin berkembang setelah muncul pengakuan bahwa sebagian dana yang diterima turut dibagikan kepada sejumlah pengurus organisasi mahasiswa lainnya.

Dalam klarifikasi yang dilakukan pihak universitas, Abdi mengaku membagikan sebagian uang kepada beberapa pengurus BEM Fakultas Hukum, pengurus BEM Fakultas Ekonomi, serta sejumlah mahasiswa lainnya.

Menyikapi perkembangan tersebut, Universitas Bung Karno mengambil langkah cepat dengan menjatuhkan sanksi administratif awal kepada Muhammad Abdi Maludin.

Daniel menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil langsung oleh pimpinan universitas sebagai bentuk komitmen menjaga marwah organisasi kemahasiswaan dan menegakkan aturan etik yang berlaku di lingkungan kampus.

Hari ini, sesuai dengan pernyataan dari Ibu Rektor, kami sudah menonaktifkan yang bersangkutan. Sehingga beliau tidak lagi mengatasnamakan sebagai Ketua BEM FH UBK,” tegasnya.

Selain menonaktifkan yang bersangkutan dari jabatannya, UBK juga membentuk Tim Investigasi dan Komisi Etik untuk menelusuri lebih lanjut kronologi, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Tim tersebut akan memeriksa sejumlah mahasiswa dan saksi yang disebut mengetahui atau menerima bagian dari dana yang dibagikan setelah aksi berlangsung.

Menurut Daniel, hasil investigasi nantinya akan menjadi dasar bagi kampus untuk menentukan sanksi lanjutan sesuai ketentuan disiplin kemahasiswaan yang berlaku.

Kalau nanti ditemukan pelanggaran yang lebih berat berdasarkan hasil pemeriksaan, tentu akan ada sanksi lanjutan sesuai aturan yang berlaku di universitas,” katanya.

Daniel menegaskan bahwa Universitas Bung Karno tidak mentoleransi segala bentuk pelanggaran etik yang dapat mencederai independensi organisasi mahasiswa maupun nama baik institusi pendidikan.

[Admin/tbbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here