Menu

Dark Mode
📍 Alamat Redaksi: Jl. Kresek Raya No.88 C RT.09 RW.015 Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Tlp/Fax: (021) 5503670 | Email: beritainternusa@gmail.com
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad  Sahroni Mengatakan Jakarta Darurat Peredaran Obat Keras Ilegal 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia Yang Kualitasnya Tidak Bisa Diremehkan  Tokoh Muda NU Usulkan Mahfud MD Dan Busyro Muqoddas Masuk Kabinet Prabowo Membedah Modus Operandi Sindikat Kejahatan Judi Online Yang Incar Petani Dan IRT Jadi Penampung Rekening Praktik Ternak Rekening Modus Kejahatan Judi Online Yang Libatkan Petani Hingga IRT Dua Warga Negara China Kedapatan Bawa Oleh-oleh Khas Malaysia Berisi Bahan Baku Narkoba Happy Water

Peristiwa

Warga Desa Kohod Tangerang Gugat Presiden, Bupati, Hingga Pengembang

badge-check

Warga Kohod gugat presiden hingga pengembang Perbesar

Warga Kohod gugat presiden hingga pengembang

Beritainternusa.com,TangerangWarga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten menggugat Presiden RI, Bupati, Kepala Desa hingga pengembang swasta PT Agung Sedayu Grup (ASG) terkait kasus pagar laut dan penerbitan SHM dan HGB. 

Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat Anti Kezaliman (Amak), Henri Kusuma mengungkapkan alasan warga Kohod menggugat Presiden hingga PT Agung Sedayu Grup.

Dia mengatakan, pihaknya selama ini sudah membuat laporan hingga menggelar pertemuan mediasi dengan beberapa instansi negara. Namun tak ada langkah nyata yang membela kepentingan masyarakat di Desa Kohod.   

Jadi pada prinsipnya, kami itu kan pernah kami sampaikan juga bahwa kami ini telah melakukan upaya itu (penyamapain pendapat) sejak Agustus 2024. Bukan hanya ke satu lembaga, bukan hanya ke satu institusi tapi berbagai macam kami melakukan upaya,” ujar Henri di kampung Alar Jiban, Kamis (27/2/2025). 

Saat membuat laporan, warga Kohod menyampaikan tiga poin. Pertama, ada pembangunan pagar laut di Desa Kohod. Kedua, terjadi relokasi warga secara ilegal atau tanpa payung hukum. Ketiga, terjadi pemerasan terhadap warga oleh Kepala Desa Kohod, Arsin bin Sanip. 

Nah, dalam kenyataannya tidak ada satupun pemerintah, instansi pemerintah, pemda tidak ada yang melindungi warga negara, seperti itu,” jelasnya. 

Henri menegaskan tak ada permintaan ganti rugi dalam gugatan yang dilayangkan kepada Presiden RI hingga PT Agung Sedayu Grup. 

Tidak ada kita minta ganti rugi dan sebagainya. Tapi hanya meminta bahwa presiden dalam hal ini menyelesaikan apa yang kami tuntut. Yang tuntut ini bukan secara material,” jelas dia. 

Henri menyebutkan kerugian imaterial yang dialami warga akibat adanya pemagaran laut, penyerobotan lahan, intimidasi dan pemerasan oleh oknum aparatur Desa Kohod. 

Banyak kerugian warga ini, salah satunya adalah kerugian imaterial tentunya. Dan itu sangat mencekam di sini ini sebelum kami melakukan upaya-upaya itu,” tegas Henri. 

[Admin/mdbin]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad  Sahroni Mengatakan Jakarta Darurat Peredaran Obat Keras Ilegal

17 July 2026 - 16:23 WIB

Tokoh Muda NU Usulkan Mahfud MD Dan Busyro Muqoddas Masuk Kabinet Prabowo

17 July 2026 - 08:38 WIB

Membedah Modus Operandi Sindikat Kejahatan Judi Online Yang Incar Petani Dan IRT Jadi Penampung Rekening

17 July 2026 - 08:16 WIB

Praktik Ternak Rekening Modus Kejahatan Judi Online Yang Libatkan Petani Hingga IRT

17 July 2026 - 07:55 WIB

Dua Warga Negara China Kedapatan Bawa Oleh-oleh Khas Malaysia Berisi Bahan Baku Narkoba Happy Water

17 July 2026 - 07:26 WIB

Trending on Peristiwa