Beritainternusa.com,Jateng – Pemerintah kabupaten Klaten Jawa Tengah melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) menggunakan elpiji 3 kg, Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor B/500/132/2025/04 yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jajang Prihono.
Dalam surat edaran tersebut, seluruh ASN di lingkungan Pemkab Klaten diimbau tidak menggunakan elpiji tabung 3 kg dan diwajibkan menggunakan elpiji nonsubsidi. Hal itu dimaksudkan untuk mendukung penyaluran elpiji bersubsidi tabung 3 kg tepat sasaran.
Pelaksana harian (Plh) Bupati Klaten, Benny Indra Ardhianto, meminta seluruh ASN di Pemkab Klaten menaati SE tersebut.
Tadi saya juga meminta agar ASN serta jajaran di bawahnya untuk tidak menggunakan elpiji 3 kg. Karena itu memang untuk masyarakat miskin dan kondisi di lapangan fluktuatif. Sebagai ASN, jangan sampai melanggar menggunakan elpiji 3 kg. Tujuannya juga agar HET [harga eceran tertinggi] elpiji 3 kg tetap terjaga,” kata Benny saat ditemui awak media seusai rapat koordinasi bersama kepala OPD serta camat di Pendopo Pemkab Klaten, Senin (24/2/2025).
Benny mengungkapkan HET elpiji 3 kg yakni Rp18.000 per tabung. Terkait pasokan elpiji, Benny menjelaskan hingga saat ini masih terjaga dan tidak ada kelangkaan elpiji.
Terkait antisipasi peningkatan permintaan elpiji selama Ramadan, Benny mengungkapkan jika dibutuhkan penambahan fakultatif Pemkab bakal mengajukan usulan ke Pertamina.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi juga melarang ASN menggunakan gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram. Hal itu dilakukan agar penyaluran gas yang dikenal dengan gas melon, dapat tepat sasaran.
Mengutip laman resmi Pemprov Jateng, jatengprov.go.id, Senin, larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.2.1/196, yang ditandatangani Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, pada 4 Februari 2025.
Dalam surat edaran itu, seluruh ASN baik di lingkungan pemerintah provinsi Jawa Tengah maupun ASN di Kabupaten/ Kota, diimbau agar tidak menggunakan elpiji tabung 3 kg, dan wajib menggunakan elpiji nonsubsidi.
Saya ingatkan temen-temen semua utamanya ASN di Jawa Tengah, baik pemprov maupun kabupaten/kota, bahwa elpiji 3 Kg dialokasikan untuk masyarakat miskin,” kata Sumarno, di Kota Solo, Jumat (7/2/2025).
Sekda menegaskan ASN tidak masuk dalam kategori masyarakat miskin. Sehingga harus menyadari, gas melon tidak diperuntukkan bagi ASN.
Kita semua sebagai ASN itu justru yang punya kewajiban, agar kebijakan pemerintah bisa berjalan dengan baik,” tegasnya.
Sumarno mengajak para ASN menjadi contoh baik, dengan tidak menggunakan gas elpiji 3 Kg. Berikutnya, ia mengajak ASN turut mengawasi, agar distribusi gas melon bisa tepat sasaran. Sebab, jika yang menerima adalah mereka yang memang berhak, secara hitungan jumlah stok elpiji 3 kg sudah memenuhi kebutuhan.
Kami mengetuk hati temen-temen ASN, kita tidak berhak, tentu sebagai umat beragama tahu, bahwa kalau kita mengonsumsi sesuatu yang bukan haknya, itu adalah dilarang,” tegasnya.
[Admin/spbin]



