Menu

Dark Mode
Presiden Prabowo Minta TNI-Polisi Dan Jaksa Introspeksi Diri LSAK Dorong KPK Ambil Alih Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Batu Bara Jajaran Polsek Cengkareng Gelar Razia Di Sejumlah Titik Rawan Bupati Sukoharjo Jawa Tengah Etik Suryani Ditangkap KPK BEM SI Dukung Kortastipidkor Polri Dalam Mengusut Sejumlah Dugaan Tindak Pidana Korupsi Wagub Jabar: Ribuan ASN Jabar Terlibat Judi Online Dengan Transaksi Rp 10 Miliar

Daerah

Satpol PP Gunungkidul Tertibkan Ratusan Reklame Liar Di Berbagai Titik Strategis

badge-check

Satpol PP Gunungkidul teretibkan reklame liar Perbesar

Satpol PP Gunungkidul teretibkan reklame liar

Beritainternusa.com,Gunungkidul –  Ratusan reklame, spanduk, hingga baliho liar, yang terpasang tanpa izin di berbagai titik strategis ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Gunungkidul.

Penertiban reklame ini sesuai dengan Perda Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Izin reklame.

Kepala Satpol PP Gunungkidul Edy Basuki mengatakan penertiban ini digelar sejak Januari 2025 lalu, di beberapa kapanewon.

Di antaranya, kapanewon Playen berhasil menertibkan 53 reklame, kapanewon Patuk 14 reklame, kapanewon Semanu 50 reklame, kapanewon Karangmojo dan Ponjong sebanyak 12 reklame.

Ratusan reklame yang ditertibkan ini didominasi promosi seperti kartu seluler, rumah makan, tempat oleh-oleh, rokok, toko ritel, hingga toko pakaian,” kata Edy saat dikonfirmasi awak media Senin, (24/5/2025).

Dia mengatakan proses penertiban reklame tak berizin ini dilakukan karena  tidak memberikan kontribusi bagi daerah, serta mengganggu ketertiban umum, keindahan, dan estetika. 

Beberapa reklame ada yang kondisinya melintang di jalan, bahkan ada yang ditempel di tiang listrik hingga pohon perindang jalan,” ucapnya.

Dia menuturkan pihaknya akan terus melakukan patroli dan tindakan tegas bagi pemasang reklame yang melanggar aturan.

Disamping itu, dengan adanya operasi ini, diharapkan kota tetap bersih, tertata dan nyaman bagi semua masyarakat

Tak hanya itu, diapun  mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mengikuti prosedur pemasangan reklame yang telah ditetapkan seusai
Peraturan Daerah (Perda) Gunungkidul No. 9/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selain itu, kami juga  mengajak warga untuk melaporkan pemasangan reklame atau sejenisnya yang  ilegal agar tindakan dapat segera diambil,” urainya

[Admin/tbbin]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Read More

Bupati Sukoharjo Jawa Tengah Etik Suryani Ditangkap KPK

10 July 2026 - 07:01 WIB

Polisi Berhasil Menangkap Pengedar Uang Palsu Di Klaten

9 July 2026 - 08:27 WIB

Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran Miras Ilegal Di Pati

9 July 2026 - 06:41 WIB

Oknum Camat Di Boyolali Yang Kirim Video Mesum Ke Eks Karyawati Disanksi Teguran

8 July 2026 - 07:47 WIB

Wakil Gubernur Jawa Barat Ungkap Temuan Adanya ASN Kecanduan Judi Online Dengan Transaksi Hingga Rp 800 Juta

8 July 2026 - 06:49 WIB

Trending on Daerah