Beritainternusa.com,Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri, akhirnya menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Sanip dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus pemalsuan penerbitan 263 SHGB di Laut Tangerang. Meskipun telah ditetapkan menjadi tersangka, Arsin cs belum dilakukan penahanan oleh penyidik.
Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya baru saja melakukan gelar perkara dalam penetapan tersangka pagar laut di Tangerang.
Kan baru saja penetapan tersangka. Tentu saja tadi kita sampaikan, segera melengkapi mindik kemudian setelah melengkapi mindik,” katanya di Mabes Polri, Selasa (18/2/2025).
Rencananya Arsin juga nantinya akan dilakukan pemanggilan, hanya saja Djuhandani tidak menyebutkan kapan pemanggilan itu akan dijadwalkan.
Sejalan dengan itu, Arsin dan tiga tersangka lain juga dilakukan pencekalan ke luar negeri setelah polri berkoordinasi dengan pihak imigrasi.
Kemudian kami juga sudah melaksanakan koordinasi dengan imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka,” sebut Djuhandani.
Arsin bersama dengan Ujang Karta selaku Sekdes Kohod dan inisial SP dan CE penerima kuasa membuat surat palsu yang dicetak dan ditandatangani sendiri.
Surat palsu itulah yang kemudian digunakan oleh Kepala Desa Kohod dan lainnya untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Total sudah ada 44 orang yang telah diperiksa sebagai saksi dan menggeledah tiga lokasi yakni Kantor Desa, Rumah Kepala Desa Kohod Arsin, serta rumah Sekretaris Desa Kohod.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti salah satunya dokumen rekapitulasi transaksi keuangan Desa Kohod.
[Admin/mdbin]




