Said Didu

Beritainternusa.com,Jakarta – Kuasa hukum Muhammad Said Didu, Gufroni, menyatakan negara memiliki kewajiban untuk melindungi hak konstitusional setiap warganya, termasuk hak kebebasan berpendapat. Ia meminta, agar proses hukum yang dinilai sebagai upaya kriminalisasi terhadap Said Didu dihentikan.

Menurutnya, Said Didu hanya menyuarakan kritik terkait Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk 2 (PSN PIK-2), yang merupakan bagian dari kebebasan berpendapat.

Dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 jelas disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Said Didu memiliki hak konstitusional tersebut, namun proses hukum terhadapnya justru berlanjut,” tutur Gufroni dalam keterangan persnya, Senin (18/11/2024).

Menurut Gufroni, Tim Advokasi yang terdiri dari organisasi advokasi, kantor hukum, dan individu advokat mengecam keras tindakan yang dinilai sebagai kriminalisasi terhadap Said Didu. Proses hukum ini, katanya, muncul sebagai respon atas kritik yang disampaikan Said Didu terhadap proyek PSN PIK-2. Upaya ini bertujuan untuk membungkam kritik keras yang Said Didu sampaikan terhadap kebijakan pemerintah,” jelasnya.

Sementara, Said Didu dijadwalkan untuk hadir sebagai saksi di Polresta Tangerang pada 19 November 2024, terkait dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai informasi yang menghasut, Pasal 28 ayat (3) UU ITE tentang berita bohong, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP yang mencakup pencemaran nama baik dan fitnah. Gufroni menilai, tuduhan tersebut tidak relevan dengan pernyataan yang disampaikan Said Didu terkait PSN PIK-2.

Kami memandang bahwa tindakan hukum terhadap Said Didu adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), dan hak konstitusional warga negara. Kritik yang disampaikan adalah bentuk partisipasi dalam demokrasi, bukan pelanggaran hukum,” ungkap Gufroni.

Lebih lanjut, Tim Advokasi menyoroti bahwa pelapor, Maskota dari APDESI Kabupaten Tangerang, tidak memiliki relevansi hukum dengan kasus ini. Tidak ada hubungan langsung antara pernyataan Said Didu dengan Maskota. Pelapor tidak mengalami kerugian apa pun baik materiil maupun immateriil,” tambah Kuasa Hukum Said Didu ini.

Ia menambahkan, perihal tindakan hukum ini sejalan dengan temuan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), yang mendokumentasikan 43 kasus kriminalisasi, terhadap mereka yang kritis terhadap kebijakan proyek strategis nasional (PSN).

Gufroni juga mengingatkan, untuk penerapan hukum pidana harus sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), bukan langkah pertama dalam penyelesaian konflik sosial. Kami menilai penggunaan hukum pidana sejak awal kasus ini, adalah bentuk penindasan terhadap hak warga negara untuk berpendapat,” ucapnya.

Oleh karena itu, Tim Advokasi Said Didu pun mengajak masyarakat, organisasi sipil, dan media untuk turut mengawal proses hukum ini agar tetap sesuai prinsip demokrasi. Mereka berharap dukungan publik, dan peliputan media pada proses pemeriksaan di Polresta Tangerang, Selasa, 19 November 2024 pukul 11:00 WIB besok.

[Admin/itbin]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here